​Guru Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana Sertifikasi Triwulan Dua

oleh -1,846 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Dana sertifikasi triwulan dua yang seharusnya diterima guru SD, SMP, dan SMA pada pertengahan Juli lalu, hingga awal Agustus 2016 masih belum cair. Hal itu dikeluhkan sejumlah guru, banyak yang mempertanyakan penyebab molornya pencairan dana sertifikasi.

Ketua Forum Guru Peduli Pendidikan (FGPP) Kudus Agung Cahyono kepada wartawan, Senin (1/8) mengatakan, seharusnya sertifikasi triwulan kedua sudah diterima pada pertengahan Juli lalu. Namun hingga kini masih belum ada kejelasan kapan dana tersebut akan cair. Bahkan, katanya, masih ada juga guru yang sudah menyerahkan berkas, namun masih belum menerima dana sertifikasi pada triwulan pertama lalu.

Dia menambahkan, alasan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, karena berkas hilang dan sebagainya. Hal itu sangat disayangkan, mengingat pencairan dana sertifikasi sangat dinantikan para guru. Selain itu, kata Agung, setiap kali pencairan dana sertifikasi di Kudus selalu paling lambat dibandingkan kabupaten lain di eks keresidenan Pati.

Agung mengaku sudah mengirimkan surat ke Disdikpora Kudus, guna mengajak audensi terkait masalah sertifikasi ini. Surat yang dikirim juga dengan tembusan ke bupati dan ketua Komisi D DPRD Kudus. Bahkan saat puasa lalu dirinya sudah mengajukan pertanyaan terkait masalah lambatnya cairnya sertifikasi kepada Sekdin Disdikpora Kudus, Hartono, namun jawaban yang diberikan masih tidak memuaskan. Bila masih belum ada kejelasan, maka pihaknya akan mengadukan hal ini ke Komisi D agar dilakukan audensi.

Sementara itu Sekdin Disdikpora Kudus Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, sertifikasi guru tetap menjadi prioritas pihaknya. Dia meminta para guru agar bersabar, karena pemberian sertifikasi harus melalui proses dan juga menunggu SK penetapan penerima tunjangan guru oleh bidang terkait.

Terpisah Kepala DPPKD Kudus Eko Djumartono saat dihubugi wartawan menuturkan, dana sertifikasi guru sekitar Rp 3 miliar lebih masih ada di kas daerah. Namun pihaknya belum bisa mencairkan, karena pihak Disdikpora hingga kini masih belum mengajukan persyaratan ke DPPKD. (MK)

KOMENTAR SEDULUR ISK :