​Kembali Sosialisasi Cafe Karaoke Dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus

oleh -3,804 kali dibaca

 
Kudus,isknews.com – Upaya penertiban terhadap keberadaan Cafe Karaoke yang berada di wilayah kabupaten Kudus masih akan terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus,Abdul Halil kepada isknews.com di sela sela kegiatan Oprasi penertiban Cafe Karaoke Selasa (23/08/16) malam.
” Kami akan terus melaksanakan penegakan Perda nomer 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Klab Malam,Pub dan Penataan Hiburan Karaoke mengingat Perda ini sudah Inkrah di tingkat MA.” Terangnya.
Selanjutnya menurut Halil,Upaya penegakan Perda ini dilakukan secara persuasif .

” Jika mendapati Karaoke yang masih buka,para pengunjung dan pemandu kita minta pulang serta kegiatanya dihentikan .” Terangnya.
Kegiatan yang dilakukan malam ini diikuti juga Kabid.Pariwisata Disbudpar,Dwi Yusi Sasepti.

Berbeda dengan malam sebelumnya malam ini (23/08) juga dilakukan penempelan sosialisasi tentang Ditolaknya Uji Materi Perda Nomor 10 tahun 2015 Usaha Hiburan Klab Malam,Pub dan Penataan Hiburan Karaoke oleh Mahkamah Agung nomor 06/HUM/2016 tanggal 21 April 2016.(Mr/Lr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :