179 Kapal di Kabupaten Pati Masih Gunakan Cantrang

oleh -942 kali dibaca
Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja
Foto: Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja melakukan cek fisik kapal cantrang di Juwana, Jumat (02-03-2018) (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Sampai hari ini, Jumat (02-03-2018), sebanyak 179 kapal dari sekitar 400 kapal dengan alat tangkap ikan (API) cantrang di Kabupaten Pati, belum beralih ke alat tangkap yang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net).

Ini disampaikan oleh Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief  Widjaja saat mengadakan pendataan dan validasi kapal cantrang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.

“Sejak 2015 lalu, dari sekitar 400 kapal cantrang, tinggal 179 kapal saja yang belum beralih alat tangkap,” ungkapnya saat menemui awak media.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang diminta untuk mendampingi dan menunggu sampai para nelayan sanggup beralih ke alat tangkap sesuai aturan.

“Ada yang minta tiga bulan kita layani tiga bulan, enam bulan, setahun, bahkan ada yang minta dua tahun. Intinya, kami menunggu sampai mereka beralih alat tangkap,” bebernya.

Namun ia menekankan, keberadaan ikan di laut semakin menipis dengan keberadaan cantrang. Karena menurutnya, cantrang itu alat tangkap yang sangat  intensif menghabiskan sumber daya ikan di laut, bahkan ikan-ikan kecil.

“Tidak usah dilarang saja, 3 sampai 5 tahun kedepan, ikan sudah tidak ada,” tegasnya.

Makanya, kegiatan hari ini, merupakan salah satu upaya untuk mendampingi nelayan agar mau beralih alat tangkap.

“Kegiatan yang dimulai dari kemarin ini ada empat tahap, yakni pendataan, verifikasi, cek fisik kapal, dan wawancara,” urai Sjarief.

“Setelah semua dinyatakan selesai, proses peralihan bisa segera dimulai, dan nelayan mulai besok (Sabtu) bisa melaut,” tukasnya. (IN/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :