20 Milyar Dialokasikan Untuk THR ASN di Jepara

oleh -4,737 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Pemerintah akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kabupaten Jepara, untuk membayar THR, akan dialokasikan sekitar Rp.20 milyar. Sedangkan untuk membayar gaji ke 13, dialokasikan sekitar Rp. 40 milyar. THR ini akan diberikan kepada sekitar 8 ribu ASN yang ada di Jepara.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Anwar Haryono mengatakan, sebenarnya THR ini merupakan gaji ke-14, hanya saja diberikan jelang hari raya sehingga disebut THR. Petunjuk untuk pencairan THR ini hingga kini belum turun. “Akan tetapi, prinsipnya kita sudah siap, jika perintah pencairan sudah turun, akan langsung kita cairkan,” kata Anwar, Rabu (7/6/2017).

Anwar menambahkan, pencairan THR dimungkinkan akan dilakukan sekitar 7 hari jelang lebaran. Sedangkan untuk gaji ke 13 akan dicairkan pada Juli bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juli. “Untuk THR ini, besarannya sama dengan gaji pokok saja, tidak ada tunjangan. Beda dengan gaji ke 14 yang diberikan full sebagaimana gaji bulanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, THR ini hanya diberikan kepada ASN, tidak termasuk honorer. Total ada sekitar 8 ribu ASN di Kabupaten Jepara yang akan mendapatkan THR. Untuk honorer, kata Anwar, yang jumlahnya sekitar seribu orang tidak mendapatkan. “Memang aturannya seperti itu, hanya saja untuk honorer ada yang mendapatkan tergantung OPD yang bersangkutan. Biasanya ASN di OPD yang bersangkutan iuran tiap bulan dan hasilnya sebagian diberikan kepada honorer saat lebaran,” jelasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.