21 Klinik Pratama Di Kudus Belum Akreditasi

oleh -2,707 kali dibaca
Sebuah sudut di Klinik Pratama (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menyatakan ada sebanyak 21 klinik kesehatan belum terakreditasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DKK Kudus, Joko Dwi Putranto melalui Stafnya, Joko Budi.

Klinik Pratama swasta berpotensi tak akan bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan. Pasalnya, persyaratan ketat diberlakukan untuk memaksimalkan layanan pada masyarakat yang Salah satunya adalah akreditasi pada klinik tersebut.

“Di Kudus ada 7 Rumah Sakit dan 21 Klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Untuk rumah sakitnya sudah terakreditasi semua, yang belum sama sekali adalah klinik,” ujarnya saat ditemui media ini di kantor dinasnya belum lama ini.

Dengan adanya persyaratan bahwa pelayanan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi, membuat pihaknya segera bertindak melakukan pembinaan terhadap klinik-klinik tersebut.

“Oktober 2018 lalu, kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi dengan klinik mitra BPJS Kesehatan di Kudus, untuk segera melakukan akreditasi. Awal tahun mau kami tanyakan lagi,” kata dia.

Menurutnya, biaya akreditasi klinik yang dinilai cukup mahal menjadikan klinik-klinik tersebut tak kunjung melakukan akreditasi. Padahal dari segi persyaratan, jauh lebih mudah yakni administrasi dan upaya kesehatan perorangan (UKP). Berbeda dengan rumah sakit atau puskesmas yang memiliki persyaratan tambahan berupa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

Banyak klinik di Kudus yang milik perorangan. Sehingga mereka mungkin keberatan dengan beban biaya akreditasi. Disini kami hanya bisa membantu dan memfasilitasi saja,” tungkasnya.

“Untuk akreditasi klinik ada 503 elemen penilaian dan dokter mandiri 234 elemen penilaian,” ungkapnya.

Hal itu, lanjut dia, harus dijalani sebab kalau tidak ke depan BPJS Kesehatan tidak akan mau bekerja sama dengan klinik atau dokter yang tidak terakreditasi. 

Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Humas BPJS Kesehatan, Dwi Rachmadi membenarkan bahwa semua klinik mitra BPJS Kesehatan di Kudus belum ada yang terakreditasi. Dikatakannya, tahun 2019 ini pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan akan terus mengupayakan agar semua pelayanan kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Kudus telah terakreditasi.

“Sebagaimana amanat Kementrian Kesehatan, upaya ini ditujukan agar peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang baik dan memuaskan. Karena kami berpedoman bahwa pelayanan kesehatan yang telah terakreditasi sudah dinyatakan layak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebagimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015, tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, menyebutkan bahwa klinik dan dokter praktek umum mitra BPJS Kesehatan diberi waktu hingga tahun 2022 untuk melakukan akreditasi. Jika tidak maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan dicabut (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.