24 Desa di Kudus Rawan Kebakaran

oleh -1,356 kali dibaca
Foto: Papan himbauan cegah kebakaran yang di pasang di Balai Desa Peganjaran, Kecamatan Bae. (Darmanto Nugroho/isknews.com)

Kudus, ISKNEWS.COM – Di Kabupaten Kudus, berdasarkan peta daerah rawan bencana yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Kudus, terdapat sebanyak 24 desa, tersebar di 9 kecamatan yang rawan kebakaran. Terkait dengan upaya pencegahan, BPBD Kabupaten Kudus telah melakukan berbagai cara, antara lain sosialisasi kepada warga masyarakat, tindakan yang harus ditempuh untuk mencegah terjadinya bencana tersebut.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Kudus, Bergas C Penanggungan, saat dihubungi isknews.com, Jumat (04-08-2018), di ruang kerjanya, mengatakan hal itu. Menurut dia, ke-24 desa di Kudus yang rawan bencana kebakaran itu, rinciannya, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Desa Tanjungkarang ( Jati), Desa Kutuk, Glagah Waru, Karang Rowo, dan Terang Mas (Undaan), Desa Sidomulyo, Pladen, dan Sadang ( Jekulo), Desa Temulus, Mejobo, dan Kesambi, Kecamatan Mejobo.

“Untuk desa-desa di Kudus utara, adalah Desa Cendono, Lau, Cranggang, dan Piji ( Dawe), Desa Gondangmanis dan Karangbener (Bae), Desa Menawan, Kedungsari, Jurang, dan Gondosari (Gebog), Desa Blimbing Kidul dan Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu.”

Kebakaran adalah bencana yang kejadiannya tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu, lanjutnya, terkait dengan pencegahan, BPBD Kabupaten Kudus berusaha melakukan upaya, antara lain dengan memasang papan himbauan yang mengajak masyarakat untuk mengambil tindakan menghindari terjadinya musibah tersebut.

Papan himbauan cegah kebakaran jumlahnya sebanyak enam buah, berukuran 120×180 centimeter. satu diantaranya di pasang di Balai Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Pada papan dengan warna dasar kuning dengan logo BPBD Kudus itu, bertuliskan beberapa tindakan yang dilakukan untuk mencegah kebakaran, sebanyak tujuh tindakan, yakni, yang terkait dengan listrik, gunakan kabel listrik berstandar SNI, hindari beban listrik berlebih pada stop kontak, hindari kortsleting gunakan listrik dengan benar.

Selanjutnya yang terkait dengan tabung gas dan api, tindakan yang perlu dilakukan, pastikan pemasangan dan penggunaan tabung gas dengan benar, jangan membakar sampah, hindarkan anak-anak bermain api, hati-hati dengan peralatan yang menggunakan api, sediakan APAR (alat pemadam api ringan). Dan pada bagian bawah papan, tertulis dengan huruf besar, “Jika terjadi kebakaran hubungi kecamatan/polsek setempat,” pungkas Bergas. (DM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :