27 Bidan Pegawai Tidak Tetap Gagal Diangkat PNS

oleh -1,151 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – 27 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pati gagal diangkat Pegawai Negeri Sipil karena faktor usia, hal ini disampaikan Kepala Dinas Kepegawaian Pati Jumani melalaui Kepala Bidang Formasi dan Data Muh Saiful Ikmal, Saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya Selasa, (28/2).

Muh Saiful Ikmal juga menambahkan, untuk bidan PTT yang usianya dibawah 35 tahun sesuai dengan undang-undang ASN bisa diajukan untuk mendapatkan NIP tentunya memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam aturan, sedangkan bagi Bidan PTT yang usianya sudah melampaui 35 tahun pemerintah memberikan kebijakan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

” Kami hanya mengikuti aturan dari pusat terkait bidan PTT, semua kewenangan pusat, pihak dinas hanya memfasilitasi pemenuhan pemberkasan syarat administrasi. Dalam UU ASN yang berhak untuk diangkat sebagai PNS adalah Bidan PTT yang berusia dibawah 35 tahun, sedangkan usia 35 tahun keatas oleh pemerintah diberikan kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PTT).” jelas Muh Saiful Ikmal.

Lanjutnya, Hari ini dimulai pemberkasan terhadap Bidan PTT untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam rangka mendapatkan NIP. di Kabupaten Pati jumlah bidan PTT sebanyak 265 orang sedangkan yang bisa mengikuti pemberkasan untuk menjadi PNS sebanyak 238 orang sisanya 27 orang.

“Adapun berkas administrasi yang perlu disiapkan sebagai persyaratan untuk menjadi pegawai negeri diantaranya Ijazah yang sudah dilegalisir pihak terkait, SKCK yang di keluarkan Polres setempat, surat tanda regestrasi bidan STR, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dokter, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dihukum atau tidak pernah dipecat dari PNS dan syarat lain yang di butuhkan.”jelasnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :