3 Pelaku Pengeroyokan Anak Ditangkap Polres Karangawen Demak

oleh -1,156 kali dibaca

Demak, isknews.com (Lintas Demak) – Nasib sial yang dialami seorang anak warga desa Brambangan terkena pukulan saat sedang berteduh di warung karena hujan,sekitar pukul 17.30,Senin (06/02).

Peristiwa terjadi saat korban Daffa sedang berteduh di sebuah warung di dukuh Tumpi Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Disaat sedang berteduh karena hujan tersebut dia di datangi oleh 3 (tiga) tersangka, kemudian ketiga tersangka tersebut meminta rokok dan handphone milik korban akan tetapi korban menjawab tidak punya, kemudian ketiga tersangka tersebut memukul korban dengan tangan kosong dan sebilah parang yang dipukulkan di paha sebelah kiri dengan menggunakan parang bagian tumpul.

Setelah terkena pukulan korban dapat melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya, selanjutnya ke Polsek Karangawen.

Berdasarkan laporan tersebut petugas Polsek Karangawen segera melakukan penangkapan ke 3 pelaku tersebut, pelaku pengeroyokan tersebut berhasil ditangkap petugas, tersangka diketahui berinisial KY, MF asal dukuh Lerep desa Bumirejo dan PW asal dukuh Bilo VI desa Pundenarum Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipergunakan tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 80 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Wh)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.