35 PNS di Jepara Terima SK Purna Tugas

oleh -951 kali dibaca
Pemkab Jepara
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Menjadi agenda rutin Pemkab Jepara tiap awal bulannya, yakni penerahan SK Pensiun bagi PNS di jajarannya yang telah memasuki batas usia pensiun. Senin (4/6) pagi, bertempat di Ruang Kerja Bupati, sebanyak 35 PNS menerima surat pemberhentian sebagai PNS karena telah memasuki masa usia pensiun per Juni 2018.

Didampingi Sekda Jepara Sholih, beserta jajaran pejabat pemkab terkait lain, dan perwakilan Bank Jateng serta PT Taspen, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyerahkan secara langsung SK pensiun tersebut. Dalam kesempatan itu, orang nomor satu itu berpesan agar masa pensiun tidak menjadi penghalang bagi para purna tugas untuk mengabdikan diri kepada daerah tercinta, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, Ahmad Marzuqi memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penerima SK, dalam kiprahnya memajukan pembangunan di Jepara. Tetap semangat dan senantiasa produktif dimasa pensiun, menjadi tugas yang masih melekat dan diemban oleh para purna bakti ini. “Tetap produktif dalam memanfaatkan waktu pensiun agar tetap berguna di tengah-tengah masyarakat,” ujar dia.

Selain mendapatkan SK Pensiun, selanjutnya ke 35 orang tersebut mendapat tabungan hari tua, pensiun pertama, lembar penghargaan dan ucapan terima kasih. Apabila terdapat permasalahan yang harus dikomunikasikan ke PT Taspen, pensiunan dapat menyampikan melalui pelayanan mobil Taspen, setiap Selasa minggu kedua setiap bulannya, di depan pendopo Kabupaten Jepara. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :