Adanya Isu Perpanjangan Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Nelayan Juwana Resah

oleh -918 kali dibaca

Pati, isknews,com (Lintas Pati) – Nelayan Kapal Cantrang hingga saat ini masih mengalami kekhawatiran terhadap kabar bahwa pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang diperpanjang. Hal tersebut disampaikan Bambang Wicaksono Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Pati. Menurutnya, Pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah terkait perpanjangan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang hingga Juni 2017.cantrang-nelayan-edit

“Memang banyak nelayan Juwana yang bertanya, namun hingga saat ini saya belum bisa memastikan kebenarannya,” kata Bambang, Senin (2/1) kemarin.

Bambang menyebut, jika nanti sudah ada pemberitahuan terkait perpanjangan berupa surat resmi dari pemerintah, baru pihaknya bisa memastikan kabar tersebut. Bambang menganggap kabar tersebut masih sebatas isu.

Lanjut Bambang, jika benar ada perpanjangan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, hal itu bukan sepenuhnya kabar yang menggembirakan. Pasalnya, kedepan nelayan tetap membutuhkan bantuan pendampingan untuk Pindah ke alat tangkap yang dilegalkan pemerintah.

“Berganti alat tangkap tidak sesederhana yang diperkirakan. Perlu modifikasi kapal sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Itu yang memberatkan nelayan,” jelasnya.

Timbulnya gejolak pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang bermula ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 2/PERMEN KP/2015. yang mana dalam peraturan tersebut melarang penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

“Dan cantrang merupakan bagian dari alat tangkap yang dilarang lantaran masuk kategori pukat tarik. Adapun Permen KP tersebut diberlakukan mulai Januari 2015. Namun karena timbul gejolak, maka pemerintah memberikan toleransi penggunaan alat tangkap yang dilarang hingga 31 Desember 2016,” tegasnya. (wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :