Akreditasi Keluar, BPJS Kesehatan Tak Jadi Putuskan Kontrak Dua Rumah Sakit ini

oleh -1,108 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus yang membawahi area Kudus, Jepara dan Grobogan, tidak jadi memutuskan kontrak kerjasama dengan dua rumah sakit diwilayahnya. Keduanya yaitu RS PKU Muhammadiyah Mayong Jepara dan RS Kartika Husada Kudus.

Kabid Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus, Rahmadi Dwi, saat ditemui awak media mengatakan, Semula dua instansi rumah sakit itu di awal Desember 2018 masih belum terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan tetapi di akhir Desember 2018, akreditasi keduanya telah resmi keluar dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang disetujui dari Kemenkes RI.

Dijelaksan Rahmadi, Ketika instansi rumah sakit diputus kontrak, maka rumah sakit terkait tidak dapat melayani pasien BPJS.

“Namun dalam hal ini, kedua RS bertipe D tersebut, Semula awal Desember 2018 belum akreditasi, tetapi saat akhir Desember hasil akreditasi sudah keluar. Walhasil kerja sama dengan BPJS kesehatan bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara, acuan kami BPJS Kesehatan saat menjalin kerjasama adalah RS tersebut sudah terakreditasi Kemenkes yang dinilai layak dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Akreditasi berhubungan langsung dengan fasilitas kesehatan rumah sakit, diantaranya fasilitas penunjang pelayanan, sarpras, dan lainnya,” kata Rahmadi.

Terpisah, Direktur RS Kartika Husada, Anggoro mengiyakan jika Rumah Sakit yang Ia pimpin semula belum terakreditasi pada awal Desember 2018.

“Namun hal itu tidak jadi masalah, pasalnya akreditasi yang diterbitkan KARS yang disetujui dari Kemenkes telah keluar pada akhir Desember 2018 lalu. Sejauh ini, kami masih kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tandasnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :