Albothyl Mulai Ditarik Peredarannya di Kabupaten Pati

oleh -934 kali dibaca
pelarangan penggunaan Albothyl
Foto: Produk obat luar Albothyl. (Ilustrasi)

Pati, ISKNEWS.COM – Pasca keluarnya larangan edar sekaligus penggunaan Albothyl oleh Badan POM (BPOM) RI beberapa waktu lalu, cairan obat luar yang mengandung policresulen tersebut sudah tidak didapati di sejumlah toko modern dan apotek di Kabupaten Pati.

Alasan BPOM RI melarang peredaran obat yang biasa digunakan untuk mengatasi sariawan itu, karena bisa menimbulkan efek samping hingga menyebabkan infeksi.

Menurut penuturan salah seorang karyawan toko modern di sekitar Alun-alun Pati, pihak manajemen perusahaan sudah memerintahkan untuk menarik Albothyl dari rak obat-obatan.

“Kami sudah menarik semua Albothyl dari rak display. Dari kantor pusat, memerintahkan untuk mengembalikan obat cair itu sejak beberapa hari lalu,” ujarnya, Rabu (21-02-2018).

Ia menambahkan, seluruh kemasan Albothyl yang belum terjual sudah dikemas ke dalam kardus, dan menunggu petugas bagian distribusi untuk dikembalikan. Tidak hanya di toko modern, sejauh pantauan di lapangan sejumlah apotek pun mulai memisahkan cairan obat tersebut untuk kemudian dikembalikan.

Menurut BPOM RI, seperti yang dirilis sejumlah media, pelarangan penggunaan Albothyl dikarenakan obat ini, mengandung policresulen yang memiliki risiko lebih besar dibandingkan manfaatnya untuk menyembuhkan sariawan.

Padahal selama ini, obat cair yang sudah beredar di pasaran lebih kurang 35 tahun ini, sering digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, THT, gigi dan vaginal (ginekologi).

Selain membekukan izin edar obat tersebut, BPOM RI juga mengimbau kepada para profesional dan masyarakat, agar menghentikan penggunaan Albothyl. (IN/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :