Ali Mahir : Sedang Digodog Di MPR-RI, Outsourcing Nantinya Akan Ditiadakan

oleh -967 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Ir Ali Mahir MM, anggota Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), mengatakan, outsouscing sebenarnya sudah akan ditiadakan, masih melalui proses, dan sudah didiskusikan di tingkat nasional. “Di DPR-RI, outsousrcing itu sudah masuk dalam tahap penggodokan panitia kerja (panja) DPR-RI.”
Dia menyampaikan hal itu, dalam acara Seminar Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila, yang diselenggarakan anggota MPR-RI bekerjasam dengan LKISS, Sabtu (24/10), bertempat di RM Bambu Wulung. Seminar yang dihadiri sekitar 100 orang, terdiri atas LSM, organisasi massa, mahasiswa dan pelajar itu, menghadirkan nara sumber anggota MPR-RI Ir Ali Mahir MM, dan Dr Hidyatullah SH M Hum, Ketua Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus. Bertindak selaku moderator, Ketua Pengurus Pusat Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Yosafat Waruwu.
Sebelumnya, Achmad Fikri, dari LSM LePass, menyampaikan saran agar outsouscing dicabut, karena menurut penilaian pihaknya, yang terjadi lapangan sekarang ini, outsourcing salah kaprah. Sebagai contoh, dahulu ada kemitraan antara buruh dan pengusaha berupa Hubungan Industrial Pancasila (HIP), namun sekarang ini Pancasila hilang, hanya tinggal Hubungan Industrial (HI) . Artinya, buruh berada pada posisi yang lemah.
Hal itu juga terlihat dengan jumlah pengawas ketenakerjaan industri di Kudus yang hanya lima orang, dengan jumlah buruh sebanyak 130.000 orang. Bagaimana pengawasan bisa berjalan dengan baik, kalau tidak sebanding, terutama menyangkut upah yang diterima buruh, harus ada pengawasan agar pengusaha memberikan upah yang layak. “Tidak seperti sekarang ini, upah yang diterima buruh pas-pasan, sehingga isi dompet buruh hanya KTP dan girik bank titil.”
Ali Mahir selanjutnya mengatakan, mengenai HI, DPR-RI ada rencana akan merevisi Undang-Undang PPHI, dan itu juga sebagai dampak kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan, termasuk dengan yang terjadi di Kudus. “Revisi UU PPHI sudah juga sudah menjadi agenda pembahasan di DPR-RI.”
Sementara itu, menurut Hidayatullah, sistem outsoursing di sejumlah perusahaan-perusahaan besar, bisa berjalan dan tidak ada masalah, karena diberlakukan terhadap pekerja tenaga-tenaha trampil. Tenaga-tenaga trampil ini memang lebih senang dengan sistem kontrak, karena dengan keahlian mereka, suatu saat mereka bisa pindah dan bekerja diperusahaan lain, dengan pertimbangan upah yang lebih tinggi.
“Akan menjadi masalah, kalau outsourcing diterapkan pada pekerja di bagian produksi, seperti terjadi di Indonesia. Seharusnya, outsourcing diterapkan pada pekerja non produksi, seperti Satpam, dan cleaning servis.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :