Dana BOS Harus Dikelola Dengan Akuntabel, Profesional dan Terbuka

oleh -1,171 kali dibaca

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menggelar Sosialisasi Pengelolaan Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 dan Sosialisasi Revisi juknis BOS terbaru, Rabu (8/7) di Gedung Graha Asriyanti Brumbung Wonogiri yang di ikuti bendara BOS MI, MTs dan MA se Kabupaten Wonogiri.

Tujuan utama program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, tetapi juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Dalam pelaksanaannnya dana BOS Madrasah penerima dana BOS harus mau dan mampu mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan.

Kepala Kankemenag Kab. Wonogiri Safrudin dalam sambutan pembukaan menegaskan, pemberian dana BOS sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas siswa sehingga pemanfaatannya juga harus sesuai aturan yang berlaku dan mekanisme yang benar.

Menurut Safrudin dana BOS bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas peserta didik sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu, di luar itu tentunya sudah tidak benar apalagi regulasi penggunaan dana BOS tahun 2015 sangat ketat, segera sesuaikan dengan aturan terbaru, selalu konsultasi dan koordinasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah.

“Tujuan kegiatan ini agar para pengelola BOS di tingkat madrasah mengetahui revisi juknis BOS terbaru akhirnya dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.

Sedangkan Kasi Kesiswaan Bidang pend. Madrasah kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Akhmad Su’aidi mengajak semua Pengelola Dana BOS Madrasah yang ada di lingkup Kemenag Kab. Wonogiri untuk selalu menjaga prinsip akuntabilitas, profesionalisme dan keterbukaan dalam manajemen, administrasi, dan pengelolaan dana BOS.

Su’aidi mengajak pengelola BOS Madrasah untuk bersabar dan segera menyesuaian perubahan/revisi juknis BOS Madrasah, karena di akui memang ada perubahan mendasar dalam penyaluran BOS sehingga tujuan utama penyalurannya kedepannya bisa tetap sasaran, tepat waktu semua kata kuncinya pada data dan pelaporan.

Diingatkannya agar hati-hati dalam pengelolaan dana BOS yang merupakan uang negara itu, harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku tidak boleh disalahgunakan. Yang dikatakan korupsi bukan hanya sekedar menggelapkan uang negara saja, akan tetapi juga penyalahgunaan administrasi termasuk tindakan kriminalitas korupsi yang efeknya merugikan negara serta masa depan anak bangsa, lembaga audit baik internal maupun eksternal siap mengontrol mulai dari BPK, BPKP bahkan KPK sendiri ketika ada penyimpangaan akan turun tangan.

“Laksanakan petunjuk tehnis BOS tahun 2015 dengan baik dalam penyaluran dan penggunaan dana dengan penuh kecermatan dan tanggung jawab, jangan lupa tertib adsministrasi pembukuan dan keuangan untuk di selesaikan dengan baik agar pencairan berikutnya tidak terhambat” pungkasnya (mursyid __ heri)

KOMENTAR SEDULUR ISK :