Kudus, isknews.com – Keterbatasan dan kemampuan warga lanjut usia, menyebabkan mereka tidak bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, untuk bisa mengatasi kondisi ini pihak Dinas dan Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melakukan layanan jemput bola.
“Layanan jemput bola dalam perekaman e-ktp untuk para lanjut usia, dilaksanakan di Desa kutuk, kecamatan Undaan pada Jum’at (3/2/2017) sedangkan di kecamatan ini sampai maret,”terang Putut Winarno, Sekdin Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kudus.
Lanjutnya “Didaerah ini masih banyak warga yang sudah lanjut usia belum merekam kartu tanda penduduk, nantinya akan berlanjut ke Desa lain,”imbuhya
Kebanyakan warga yang melakukan e-ktp ini adalah warga yang sudah lanjut usia dan warga berpenyakit berat, satu persatu warga yang lanjut usia, dijemput langsung oleh petugas Disdukcapil ke rumah warga ke kantor kepala desa untuk melakukan rekam e-ktp.
Jemput bola turun ke desa-desa ini dengan sasaran utama perekaman e-ktp para lansia atau lanjut usia, Selain rekam e-ktp, warga juga bisa mengurus akte kelahiran dan kartu keluarga.
“Tujuan daripada perekaman e-ktp untuk lanjut usia ini, supaya penduduk-penduduk lanjut usia dan juga mempermudah pelayanan publik seperti BPJS,” ujar Putut kepada isknews.com
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap bagi seluruh warga yang belum melakukan perekaman data untuk memperoleh ktp elektronik (e-ktp) agar segera mendatangi kantor Kecamatan atau Disdukcapil Kabupaten. (AJ)