Disdukcapil Pati Bebaskan Denda Adminduk Selama Dua Bulan Penuh

oleh -1,492 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pati, kembali bebaskan denda keterlambatan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, hingga 31 Desember.

“Ya dalam rangka HUT ke 46 Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), kami membebaskan denda adminduk selama dua bulan 1 November hingga tanggal 31 Desember nanti, ini merupakan perintah Pak Bupati,” beber Kepala Dispendukcapil Pati, Rubiyanto, Kamis (30/11/2017).

Bagi masyarakat yang terlambat untuk melakukan pencatatan administrasi kependudukan, baik membuat akte kelahiran maupun kematian, tentu ada deda yang harus ditanggung. Tetapi, karena ada kebijakan dari Bupati, selama dua bulan ini denda itu dibebaskan.

Lanjutnya, supaya masyarakat Bumi Mina Tani dapat memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya. Pasalnya, momen seperti ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menghindari pinalti.

“Kesadaran masyarakat untuk membuat akte kematian juga masih minim. Padahal, itu sangat penting bagi administrasi kependudukan kedepannya. Jadi semoga dengan adanya momen ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan, pemberlakukan sanksi administrasi itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Terkait besaran retribusi dan pelayanan keterlambatan itu sudah dicantumkan dalam pasal 96 ayat (3) perda tersebut.

“Didalamnya juga diatur waktu keterlambatan denda, misalnya untuk akte kelahiran, selambat-lambatnya adalah 60 hari pasca anak dilahirkan. Rentan waktu yang sama juga berlaku untuk pembuatan akte kematian,” imbuh Rubiyanto. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.