Kabar Gembira, Biaya Perpanjangan STNK Turun

oleh -1,115 kali dibaca
Foto: Kasatlantas Polres Pati, AKP Ikrar Potawari, saat ditemui di ruangannya, kemarin. (istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Jika anda hendak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada kabar gembira buat anda. Mengingat, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.

Diketahui, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini sudah berlaku mulai Rabu (14-03-2018). Diharapkan, dengan adanya penghapusan ini dapat meringankan masyarakat dalam memperpanjang surat-surat kendaraan bermotor, terlebih taat dalam membayar pajak.

“Sudah diberlakukan mulai kemarin (Rabu -red) setelah mendapatkan surat edaran dari Kapolri yang diterima, Selasa (13-03-2018) lalu,” terang Kasatlantas Polres Pati, AKP Ikrar Potawari saat ditemui di ruangannya, Kamis (15-03-2018).

Lanjut dia, “Semoga dengan turunnya biaya perpanjangan STNK ini, masyarakat lebih taat bayar pajak.”

Terkait sosialisasi hal tersebut, pihaknya mengaku mengutamakan masyarakat yang tengah melangsungkan perpanjangan STNK.

“Sosialisasinya pas orang datang untuk memperpanjang STNK saja, misal di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD), Samsat Drive Thru, maupun Samsat Keliling,” bebernya.

Ditambahkan, sebelum keluarnya putusan, masyarakat dikenakan biaya pengesahan STNK roda dua atau roda tiga sebesar Rp 25 ribu per tahun. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, masyarakat dikenakan Rp 50 ribu per tahunnya. (AM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :