KPU Kudus Tetapkan Lima Paslon Pilkada Kudus 2018

oleh -1,631 kali dibaca
Foto: Lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus resmi ditetapkan dan siap berlaga dalam Pilkada 2018. (Mukhlisin/ISNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, menetapkan lima Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2018. Penetapan dilakukan di Hotel Kenari Asri, Senin (12-02-2018).

Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno yang hasilnya menetapkan seluruh bakal paslon, secara resmi ditetapkan menjadi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kudus periode 2018-2023.

Dikatakan Khanafi, setelah penetapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilakukan, Selasa (13-02- 2018) esok, di Hotel Griptha Kudus. Keputusan ini, sudah melalui berbagai tahapan, termasuk menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat.

“Selama proses pendaftaran sejak 11 Januari – 11 Februari 2018, tidak ada tsunami dokumen yang dapat membatalkan penetapan. Dari hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual seluruhnya sah dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Calon yang ditetapkan berasal dari jalur perseorangan dan diusung Partai Politik (Parpol). Di antaranya Akhwan-Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo dan Junaidi dari jalur perseorangan. Sementara tiga lainnya yang diusung parpol yakni Masan-Noor Yasin diusung PDIP Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar.

Kemudian Muhammad Tamzil dan Hartopo yang diusung PKB, PPP dan Partai Hanura, serta Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PBB.

Usai penetapan, seluruh calon maupun yang mewakili melaksanakan sesi foto bersama dengan menunjukkan SK penetapan. Turut hadir dalam kegiatan itu Masan, Tamzil dan paslon Harjuna.

Terkait kehadiran calon dalam acara penetapan, Khanafi menyatakan, tidak masalah dan boleh diwakilkan, karena tidak ada keharusan untuk hadir. Calon diwajibkan hadir pada waktu pengundian, jika tidak bisa hadir harus menyerahkan surat mandat kepada yang mewakili. (MK/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.