Nekad Mesum di Toilet Masjid, Pasangan Selingkuh Diamankan

oleh -1,741 kali dibaca
Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Aksi nekad dilakukan oleh pasangan selingkuh di Jepara. Pasangan selingkuh ini nekad berbuat mesum di toilet Masjid Baiturrahim Desa Brantak Sekarjati Kecamatan Welahan, Selasa (24/10/2017). Tindak asusila ini dipergoki warga hingga akhirnya keduanya diamankan ke balaidesa setempat.
 
Pasangan tidak resmi yang nekad berbuat mesum di area masjid itu yakni SP (47) lelaki asal Mijen, Demak dan S (33) perempuan asal Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Jepara. Keduanya dipergoki warga sedang berbuat mesum di toilet masjid. Tindak asusila itu pertama kali diketahui oleh salah seorang warga yang saat itu sedang mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat dhuha.
 
Setelah dipergoki warga, pasangan ini diarak dari masjid ke balai desa setempat yang berjarak sekitar 500 meter. Lantaran menghindari amukan warga masyarakat, keduanya akhirnya dibawa ke Mapolsek Welahan.
 
“Sebelumnya warga memang mendengar informasi kalau di tempat wudlu wanita Masjid Baiturrahim Desa Brantaksekarjati Welahan sering digunakan untuk berbuat mesum oleh orang tak dikenal. Kemudian pada Selasa ini, ada salah satu warga yang hendak ambil air wudlu untuk melaksanakan sholat dluha, karena melihat ada orang yang sedang bersetubuh, kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga setelah diintai ternyata kedua pelaku,” kata Kapolsek Welahan AKP Rismanto, Selasa (24/10/2017).
 
Rismanto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada pasangan itu, aksi mesum bukan kali pertama dilakukan oleh mereka, melainkan ini sudah kali keempat dilakukan di toilet masjid ini. “Pengakuan dari si perempuan sudah lima kali berbuat mesum,. Empat kali di toilet masjid itu dan sekali di Jepara,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut Rismanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pasangan mesum itu. Polisi, katanya, juga sudah melakukan visum kepada pelaku perempuan di puskesmas Welahan. “Masih kita tangani dan kita dalami keterangannya,” jelasnya.
 
Pasangan mesum ini bisa dijerat dengan pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan Dimuka Umum. (ZA)
KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.