Pasar Hewan Baru Resmi di Tempati, Bupati: Semoga Ada Peningkatan Transaksi

oleh -1,401 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pasar hewan baru yang berlokasi di Desa Gulang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus telah usai diresmikan Bupati Kudus H. Musthofa pada Minggu, (31/12/2017) pagi.

Peresmian secara simbolis ditandai dengan diserahkannya surat pendasaran dari Bupati Kudus, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres Kudus, Dandim 0722, Kajari dan Pengadilan Negeri Kudus kepada 6 pedagang hewan ternak dan juga perwakilan dari PKL Kaligelis yang akan menempati di bekas pasar hewan Jati Wetan.

Selain diatas, Peresmian juga ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Kudus dan penekanan tombol juga di dampingi oleh Forkopinda.

Bupati Kudus, H.Musthofa, dalam sambutannya, Pasar hewan baru yang terletak di pinggir jalur pantai utara jawa diharapkan nantinya bukan hanya warga Kudus dan sekitarnya, namun dari berbagai daerah yang betransaksi, sehingga bisa meningkatkan pemasukan para pedagang hewan ternak.

Selain itu, kita tidak perlu memikirkan masalah pembuangan akhir kotoran hewan karena di pasar yang baru ini sudah tersistem teknologi ramah lingkungan. Yang mana kotoran dari hewan ternak akan di jadikan biogas supaya bisa dimanfaatkan untuk yang lain. Seperti contoh pengganti kayu bakar untuk memasak dan lainnya.

Ucapan terimakasih disampaikan dari pedagang hewan ternak, yang diwakili oleh Suyono, berharap dengan pasar hewan baru ini bisa meningkatkan transaksi jual beli hewan ternak nantinya.

Diketahui, Pasar yang bertempat di pinggir jalan pantura lingkar selatan ini merupakan bantuan gubernur (BanGub) Jawa Tengah, yang menelan biaya atau nilai kontrak sebesar Rp 15.024.030.000, dengan waktu pekerjaan selama 120 hari, yakni dari 8 Agustus hingga 5 Desember 2017.

Adapun pengerjaannya dibawah pantauan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Jawa Tengah. Yakni dikerjakan oleh Konsultan Pengawas dari CV. Kendhamel Consultant dengan penyedia jasa oleh PT. Mega Karya Jaya. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.