Pembayaran Pajak Kini Bisa Secara Elektronik

oleh -1,120 kali dibaca

Kudus_isknews.com – (4/1) Pembayaran pajak yang sebelumnya menggunakan cara manual dengan mengisi berbagai formulir di KPP Kudus yang kemudian melakukan pembayaran di POS dan Bank Persepsi kini bisa lebih praktis dengan memanfaatkan E-Billing, sehingga pengisian data dan pembayaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. E-Billing resmi dilakukan mulai 1 januari 2016, namun pembayaran secara manual masih diibuka.

E-Billing yaitu sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektrik. Dengan E-Billing kita tak perlu datang ke KPP untuk membuat surat setoran ( SSP, SSBP, SSPB), pembayaran pajak, bea & cukai dan PNBP bisa dilakukan di teller Bank dan POS Persepsi atau bisa juga dilakukan dengan melalui ATM, E-Banking dan EDC.

Penggunaan Billing System atau MPN G2 ini dilakukan untuk mempermudah dan penyerderhanan pengisian data dalam hal pembayaran pajak, meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam pengisian data secara manual, memberikan kemudahaan bagi penyetor untuk melakukan penyetoran melalui beberapa alternative saluran pembayaran, memberikan akses untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dari penyetoran PNBP, dan memberi keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri.

Pembayaran menggunakan Billing dilakukan dengan melakukan pendaftaran, perekaman data setoran dan penerbitan kode billing di alamat website http://sse.pajak.go.id , setelah didapatkan kode billing kita bisa mencetak atau mencatat kode billing yang sudah kita dapatkan kemudian bisa melakukan pembayaran di POS atau Bank Persepsi dengan menunjukan kode billing, atau apabila kita enggan datang ke Bank atau POs Pesepsi kita bisa memanfaatkan ATM, E-Banking ataupun EDC.

KPP Kabupaten Kudus sudah melakukan sosialisais penggunaan Billing didalam pembayaran pajak sejak November 2015 lalu dan sudah ada masyarakan yang menggunakan billing untuk pembayaran pajaknya. “Sosialisasi yang dilakukan KPP Kudus dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dilakukan dengan melakukan BimTek (Bimbingan Teknis) mengenai pembayaran pajak dengan menggunakan Billing. Sosialisasi BimTek dilakukan setiap hari Selasa dan Rabu pukul 09.00 – 11.00 di KPP Kudus dengan kuota 30 peserta setiap pertemuan. Sosialisasi tidak langsung dilakukan dengan pembuatan banner, leaflet, pamphlet, spanduk dan pengiriman surat kepada wajib pajak/wajib bayar pada saat mereka melakukan pembayaran pajak.” Ujar Dimas Hermawan bagian pengawasan dan konsultasi 4 KPP Kudus kepada isknews.com.

#Adam

KOMENTAR SEDULUR ISK :