Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan

oleh -793 kali dibaca
Foto: Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi. (Istimewa)

Jepara, ISKNEWS.COM – Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta agar proses pengadaan barang dan jasa, dapat dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pembinaan bagi pengelola kegiatan dan anggaran, Selasa (30-1-2018), di Pendapa Kabupaten Jepara. Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Kajari Jepara Dwianto Prihartono dan para pejabat terkait.

“Tidak masanya lagi pelaksanaan pengadaan penyedia barang dan jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan, sehingga dapat menimbulkan berbagai penafsiran kurang baik yang dapat merugikan pemerintah,” kata Andi.

Dikatakannya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa, yang harus diikuti. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana pada Pasal 25 ayat (1a) diamanatkan bahwa, pengguna anggaran pada pemerintah daerah mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Diharapkan dengan hal tersebut, proses itu dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

“Terkait dengan latar belakang penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2012, ada hal lain yang perlu saya tekankan, yaitu tentang serapan anggaran yang sering berlarian dengan waktu pelaksanaan kegiatan. Kecenderungan ini hampir terjadi diseluruh daerah,” kata Andi. (ZA/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :