Pengoplos Miras Digerebek

oleh -907 kali dibaca
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Aparatur kepolisian dari Polsek Mayong menggerebek rumah Sumartono (50), warga Desa Mayong Kidul Kecamatan Mayong, Kamis (20-5-2018) siang. Penggerebekan ini dilakukan menyusul informasi masyarakat dengan adanya aktifitas pengoplosan minuman keras (miras) oplosan.

AKP Karman, Kapolsek Mayong mengatakan, setelah memperoleh informasi masyarakat adanya aktifitas pembuatan miras oplosan, pihaknya bersama anggota bergegas melakukan penggerebekan. Dan ternyata benar ada barang bukti yang masih tersisa di rumahnya.

“Miras oplosan racikan tersangka ini dibuat secara sembunyi-sembunyi dan dijual dilingkungan kampung sendiri. Untuk membuat miras oplosan ini, pelaku mencampur alkohol dengan bahan minuman sachet sebagai perasa,” katanya.

Lebih Karman menambahkan alkohol pembuat miras oplosan diperoleh dari Kota Semarang. Pelaku menjual miras oplosan dalam wadah bekas minuman air mineral seharga Rp 25 rb/ botol.
“Alkohol bahan pembuat miras oplosan dibeli pelaku dari Semarang. Miras oplosan dalam wadah bekas air mineral berukuran satu liter, dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol,” imbuh Karman.

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati 14 botol miras oplosan serta peralatan pengoplos miras. Polisi menjerat pelaku dengan Tipiring sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda naksimal hingga Rp 50 juta. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :