PPh Dipangkas, Setoran Pajak UMKM Diharapkan Meningkat

oleh -1,360 kali dibaca
PPh Dipangkas, Setoran Pajak UMKM Diharapkan Meningkat
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Penurunan tarif kontribusi pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak.

Ketentuan baru ini menyebutkan, bahwa besar pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM hanya sebesar 0,5 persen. Jumlah ini menurun dari besaran sebelumnya yang mencapai 1 persen. UMKM yang dapat menikmati pengurangan besaran pajak ini adalah mereka yang memiliki omset maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono berharap, dengan adanya penurunan tarif pajak, potensi pembayar pajak dari pengusaha UMKM di Jepara dapat meningkat. Ia mencatat, dari 239 ribu potensi pembayar pajak yang berasal dari pengusaha UMKM di Jepara, baru 22,01 ribu yang telah berkontribusi membayar pajak atau baru sekitar 9 persennya. “Yuk kita mari gotong-royong membangun Jepara dengan kontribusi membayar pajak. Pajak kita untuk kita,” ujar Endar.

Endaryono berharap dengan dikeluarkannya aturan ini pelaku UMKM akan lebih berdaya, serta berperan aktif dalam ekonomi formal Indonesia. Ketentuan ini dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. “Diharapkan kesadaranya untuk berkontribusi dengan adanya peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, yang tarifnya adalah PPh final dengan tarif 0,5 persen dari omset,” ujar Endaryono. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.