Protes Vonis Terdakwa Terlalu Ringan, Warga Mayong Gelar Aksi Tutup Mulut

oleh -820 kali dibaca
Foto: Aksi unjuk rasa massa di Pengadilan Negeri Jepara. (Zacky/ISKNEWS.COM)

Jepara, ISKNEWS.COM – Menuntut keadilan, belasan warga Desa Bandung, Kecamatan Mayong, melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (14-03-2018) siang. Mereka memrotes putusan hukum terdakwa penganiaya bocah berinisial ZF (6) yang dinilai terlalu ringan.

Belasan warga yang merupakan kelurga dari korban ini membawa poster berisikan protes dan menutup mulut mereka dengan menggunakan uang kertas.

Aksi ini digelar usai sidang putusan terhadap terdakwa Pon, warga Desa Bandung, Kecamatan Mayong, yang hanya divonis pidana dua bulan dengan masa percobaan empat bulan, dan denda sebesar Rp 500 ribu, subsider kurungan sebulan.

Salamah, orang tua ZF, mengatakan putusan sidang tersebut terlalu ringan. Lantaran, hingga kini anaknya diakuinya masih merasakan trauma akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Pon, pada November 2017 lalu.

Kronologi kasus tersebut terjadi saat anaknya bersekolah di TPQ. Kala itu, ZF sedang bermain-main dengan teman-temannya di dalam kelas. Kemudian PNR yang saat itu menemani anaknya di dalam kelas menegur ZF, agar tidak terus-terusan bermain. “Setelah menegur yang bersangkutan kemudian menjewer, menampar pipi dan mencubit putra saya,” katanya.

Tak terima dengan perlakuan Pon, Salamah kemudian melaporkannya kepada Polisi. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga memasuki peradilan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan asaz keadilan. Awalnya terdakwa menunggu anaknya sekolah TPQ. Korban ribut, kemudian ditegur oleh terdakwa. Lalu kemudian terjadilah peristiwa kekerasan itu. “Dalam persidangan pertama, korban sudah memaafkan terdakwa. Hal itu terjadi saat korban ditanyai oleh hakim.” jelasnya. (ZA/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :