Sapa Pagi ISK – Perjanjian tanpa Materai kuatkah di mata hukum?

oleh -1,458 kali dibaca
Sedulur ISK,
Perjanjian bermaterai tempel (ilustrasi YM)

Sedulur ISK, dalam perjanjian yang terpenting bukanlah bermeterai atau tidak bermeterai, tetapi apakah
perjanjian tersebut disepakati atau tidak disepakati dengan diwujudkan pembubuhan tanda
tangan pada perjanjian tersebut, serta apakah perjanjian tersebut telah memenuhi unsur syarat
sahnya perjanjian.

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur:
“Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu persoalan pokok tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.”

Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli), perjanjian tersebut tetap kuat dan sah, jika telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.

Bilamana surat perjanjian yang dari semula tidak diberi meterei tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti
di pengadilan maka dapat dilakukan Pemeteraian Kemudian yaitu suatu cara pelunasan.

Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya atau biasa disebut Nazegelen;

Sedulur ISK, demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Selamat Pagi selamat beraktifitas
Slamet Riyadi, S.H. – ISKNEWS.COM

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.