Tanpa Tebang Pilih Karaoke Ditertibkan

oleh -914 kali dibaca
Foto: Plt Satpol PP Pati, Riyoso menggelar konferensi pers terkait rencana penertiban karaoke di Aula Kantor Satpol PP, Senin (05-02-2018). (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM – Tempat hiburan atau karaoke yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan peraturan daerah yang berlaku, akan segera ditertibkan dalam waktu dekat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, tidak akan tebang pilih dalam penertiban tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pati, Riyoso menegaskan hal itu, saat menggelar konferensi pers terkait rencana penertiban usaha karaoke di Aula Kantor Satpol PP, Senin (05-02-2018).

Risoyo mengatakan, kegiatan penutupan atau penghentian usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2013 Pasal 38 ayat 1. Ia menambahkan, para pengusaha karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku dan segera mendaftarkan usahanya bagi yang belum.

Foto: Plt Satpol PP Pati, Riyoso menggelar konferensi pers terkait rencana penertiban karaoke di Aula Kantor Satpol PP, Senin (05-02-2018). (Ivan Nugraha/ISKNEWS.COM)

“Perdanya sudah jelas, dimana disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan usaha karaoke, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemkab. Jadi yang tidak mendaftar ya tetap kami tutup,” tegasnya.

Terkait hotel berbintang yang menyediakan fasilitas karaoke, menurut Riyoso akan diperbolehkan, tanpa perlu memperhatikan jarak 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, perkantoran atau rumah sakit.

“Tetapi untuk karaoke yang ada di hotel berbintang juga ada syaratnya, yaitu karaoke tersebut harus memiliki izin yang terpisah dengan izin hotel,” pungkasnya. (IN/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :