Antisipasi Bencana, Kecelakaan & Kebakaran? Hubungi Layanan Cepat Tanggap Aplikasi K119

oleh -932 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Terobosan baru terus dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Kudus untuk mewujudkan Kudus Cyber City.
Saat ini Kabupaten Kudus telah diterapkan aplikasi gawat darurat berupa K 119 yang sistem kerjanya setara dengan 911 di luar negeri.

Pelaporan cukup akurat dan terkoneksi di pelayanan publik seperti Ambulans, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kepolisian maupun BPBD. Sedangkan proses pelaporan dapat dilakukan melalui 3 cara diantaranya melalui SMS, Telepon maupun Gambar, sehingga operator dimasing-masing instansi terkait langsung dapat menanggani secara tepat.

Aplikasi yang berbasis android tersebut dikembangkan oleh tim IT Kabupaten Kudus untuk memberikan layanan cepat kepada masyarakat baik itu layanan kecelakaan, kebakaran maupun bencana.

Aplikasi K119 terintegrasi dengan semua Rumah Sakit, Puskesmas, Damkar dan BPBD maupun Kepolisian. Sehingga ketika terjadi kecelakaan, bencana atau kebakaran dapat terlayani dengan baik dan cepat oleh Instansi terkait namun untuk tahap awal baru RSUD dan puskesmas.

”Dengan aplikasi K119 masyarakat dengan mudah mengakses untuk melaporkan kejadian yang perlu penanganan segera. Di antaranya, bencana kebakaran dan kecelakaan yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, kepolisian, serta instansi lain yang terkait.”

Nanang Usdiarto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus mengatakan, tujuan Bupati Kudus H.Musthofa melounching aplikasi K119 supaya laporan dari masyarakat kudus yang membutuhkan pertolongan dengan cepat bisa teratasi, Selain aplikasi K119 juga layanan telepon Call Centre 081 128 99 119 nanti ambulance terdekat akan menjemput membantu anda

“Semoga masyarakat kudus lebih sejahtera, kata Bupati Kudus, jangan banyak retorika yang penting karya nyata untuk masyarakat”jelasnya

“Ditegaskan oleh bupati, dalam memberikan pelayanan semua harus gratis jika masyarakat menemukan adanya pungutan dapat melaporkan.”Pungkasnya (AS)

KOMENTAR SEDULUR ISK :