Antisipasi Gugatan, Panwaslih Gelar Bintek PHPU

oleh -881 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) –  Sehari jelang rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten, jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Jepara membekali struktural di bawahnya dengan berbagai materi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal ini sebagai bekal jika saja nanti selepas rekapitulasi tingkat kabupaten ada pengakuan gugatan dari salah satu paslon. Pembekalan ini dilakukan kepada Panwascam dalam Bintek PHPU di Hotel Syailendra Jepara, Selasa (21/2/2017).

Ketua Panwaslih Jepara Arifin mengatakan, jajaran pengawas tidak takut terhadap PHPU, sebab hal itu diatur oleh regulasi. Di UU Pilkada pasal 158 ayat 2 sudah diatur soal PHPU ini. “Bintek ini sebagai bentuk ikhtiar agar jika ada gugatan, Panwaslih sudah siap dengan berbagai data yang ada,” kata Arifin membuka Bintek.

Jikapun ada gugatan, kata Arifin, Panwaslih hanya berada di pihak terkait yang hanya akan dimintai keterangan saja. “Yang digugat bisa saja KPU atau Paslon terpilih. Kedudukan Panwas hanya memberi keterangan jika diminta oleh MK. Akan tetapi, harus melalui Bawaslu,” imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya berharap tidak ada gugatan di Pilkada Jepara ini. “Secara umum penyelenggaraan Pilkada di Jepara berlangsung aman, jujur dan demokratis. Jika ada kesalahan kecil, hal itu sangat wajar, ” jelasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jateng M. Bahan mengemukakan, berdasarkan hasil yang di dapat dari perhitungan C1, dari 101 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, setidaknya ada delapan wilayah yang berpotensi digugat hasilnya. Dan Jepara tidak termasuk di dalamnya. “Di Jateng yang berpotensi digugat yakni kota Salatiga,” katanya.(ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.