Asik Pesta Sabu, Warga Magetan Dicokol Polisi

oleh -1,600 kali dibaca

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, kembali menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu ialah JP (40) Warga Desa Karasan, Kecamatan kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat jika akan berlangsung Pesta Narkoba di daerah Kecamatan Cepu. Menerima laporan itu, Sat narkoba Polres Blora segera melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan dilakukan di dalam rumah (H) yang berhasil melarikan diri saat tim Cobra melakukan penggrebekan yang beralamat di gang karohman no. 112 Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Kami Masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri sumber pemasok sabu kepada pelaku sabu didapat dari mana,” kata Kasat Narkoba Polres blora AKP Suparlan.

Tersangka pengguna sabu-sabu yang sebelumnya sempat diintai beberapa waktu, saat penangkapan langsung digeledah di tempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi kristal bening yakni, narkotika jenis Metafitamin (sabu) yang sudah digunakan berada dalam pirek kaca warna bening. Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- , 2 (dua) Hp merk nokia dan Samsung, serta 1 (satu) buah korek gas warna kuning.

“Saat itu tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya,” ujar AKP Suparlan.

Sebelum menahan JP, Polisi melakukan tes urine di kantor Sat Res Narkoba. Dari hasil tes urine bahwa JP didalam tubuhnya positif mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tegas AKP Suparlan.

Tersangka saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Blora. hal ini untuk menetukan apakah tersangka tersebut murni pengguna atau juga sebagai pengedar, hal untuk melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba yang lain dan terlebih untuk menangkap teman tersangka yang masih buron berinisial “H”. (**)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.