Aturan Kapal Kayu Untuk Angkut Penumpang Belum Disosialisasikan

oleh -888 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Aturan pemberian izin kapal kayu diperbolehkan menjadi kapal penumpang hingga kini belum tersosialisasikan. Dampaknya, warga Desa/Pulau Nyamuk dan Parang belum berani menyeberang dengan menumpang kapal niaga. Pemilik kapal pun tak berani nekat memberikan tumpangan lantaran adanya larangan dari aparat keamanan.

Petinggi Parang Sudarto mengatakan sampai saat ini pun pihaknya belum mendapat sosialisasi soal peraturan diijinkannya kapal kayu sebagai kapal penumpang. Pihaknya berharap bisa segera mendapatkan sosialisasi sehingga bisa mengetahui prosedur agar mendapatkan izin. Menurut Sudarto, kapal niaga sebenarnya aman untuk ditumpangi penumpang. Sebab selama ini kapal itu selain memuat logistik, juga bisa memuat 10 hingga 15 penumpang.

Kepala UPP Syahbandar Jepara Suripto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemilik kapal untuk memberitahukan soal kebijakan ini. Adapun kebijakan Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/8/DJPL-17, yang ditetapkan pada 18 April 2017 tersebut sudah diteruskan ke Pemkab Jepara.

“Silahkan saja ajukan izin ke Syahbandar, nanti akan kita rekomendasikan ke pusat,” katanya.

Suripto menambahkan, tidak menutup kemungkinan bagi kapal niaga untuk diberikan izin mengangkut penumpang, pihaknya pun meminta agar yang bersangkutan datang ke Syahbandar. Pihaknya memfasilitasi pengurusan izin. Soal diberikan izin atau tidak menjadi keputusan pusat. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :