Audiensi ALIP dan Kajari Kudus Kasus Bansos Gerobak PKL Dan Mesin Jahit Ditangani Kejati

oleh -1,097 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Kasus bantuan sosial (bansos) pengadaan gerobak pedagang kaki lima (PKL) dan mesin jahit, yang diduga terjadi pelanggaran, hingga kini masih dalam proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Semarang. Hal itu terungkap dalam audiensi antara Aliansi LSM Peduli Nasib Wong Kudus (Alip), dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kudus, Rabu (26/8).

Dalam audiensi itu, Aliansi LSM Alip terdiri atas, Mbarsidi (LSM Reformasi), Jayadi (LSM Garda JP), Suharno (LSM Geram), Mulyo SW (LSM Ekonomi), dan Bambang Talyuto (LSM Hamas) dan pemerhati hukum, Sugiyanto. Mereka diterima langsung oleh Kajari Hasran SH, yang didampingi para kasie, yakni Kasie Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Paidi SH MH, Kasie Tindak Pidana Umum (Kapidum) Boby Heriyanto SH MH dan Kasie Intel Dadan Ahmad Sobari SH MH.

Mengawali audiensi, Mbarsidi menyampaikan, sesuai surat pengajuan permintaan Alip yang dikirimkan ke Kajari, beberapa sebelumnya, maksud kedatangan mereka ke Kejari, adalah untuk menanyakan kasus-kasus korupsi yang mandek proses penanganan hukumnya. Hanya ditegaskan, kasus yang ditanyakan terfokus pada dua perkara saja, yakni Bansos pengadaan gerobak PKL dan pengadaan mesin jahit. Proyek hibah tersebut, pengadaannya masing-masing oleh Dinas Pengelola Pasar, Perdagangan dan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Kudus.
“Kami mendapatkan informasi, kasus tersebut sudah dilaporkan ke kejaksaan. Kedatangan kami menghadap Kajari, adalah untuk menanyakan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan oleh kejaksaan, terhadap kedua kasus tersebut,” kata Jayadi, juru bicara Alip.

Dilaporkan ke Kejati

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Hasran, membenarkan kalau kedua kasus tersebut sudag dilaporkan ke kejaksaan, tetapi laporan tersebut tidak disampaikan kepada pihaknya (Kejari Kudus), melainkan ke Kejati , di Semarang. “Memang dalam prosesnya, kami menangani kasus tersebut, tetapi itu adalah perintah yang sifatnya Target Operasional (TO) dari Kajati.”

Penjelasannya, setelah pihak Kejati menerima laporan mengenai adanya kasus yang diduga terjadi pelanggaran pidana itu, kemudian mengembalikan atau menyerahkan kepada Kejari Kudus, untuk menggumpulkan data-data di lapangan, yang bisa dijadikan sebagai pembuktian ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Atas dasar TO dari Kejati itu, Kejari Kudus pun menindaklanjuti, dan setelah semua data terkumpul, disampaikan ke Kejati sebagai bahan laporan.

“Jadi wewenang kami dalam penanganan kasus tersebut, sebatas pengumpulan data dan menindaklanjuti perintah Kajati. Jadi kalau ditanyakan kesimpulan hasil penanganan kasus tersebut, kami tidak punya hak untuk menjawab, ada atau tidaknya pelanggaran hukum, yang bisa menilai adalah Kejati,” tegas Hasran.

Usai audiensi yang berjalan lancar itu, Mbarsidi, mewakili rekan-rekannya menyatakan bisa menerima dan memahami apa yang disampaikan oleh Hasran SH dan jajaran kasienya, dan merencanakan akan menindaklanjuti dengan audiensi ke Kejati di Semarang. (MD)

KOMENTAR SEDULUR ISK :