Kudus, ISKNEWS.COM – Dalam rangka mewaspadai terhadap keluar masuknya orang asing yang berada di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah membentuk tim koordinasi pengawasan orang asing (PORA) sampai ke tingkat Kecamatan.
Terlebih adanya kebijakan tentang bebas visa yang bertujuan untuk meningkatkan Devisa Negara, maka Negara Indonesia harus betul betul lebih selektif terkait pengawasan orang asing.
Hal itu dikatakan Tohadi, Kabid Intelejen dan Penindakan divisi Keimigrasian, pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah saat mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Hotel Griptha Kudus, Selasa (19/3/2019).
Dikatakan Tohadi, Semua WNA tidak akan luput dari pengawasan, baik itu wisatawan, imigran ilegal, semua diawasi. Dalam pengawasan orang asing di Jawa Tengah pihaknya telah membentuk 504 tim, diantarnya 32 pengawas tingkat kabupaten atau kota, lalu 472 tim tingkat kecamatan.
Dibentuknya tim yang mengawasi orang asing tersebut bertujuan untuk mencegah adanya ancaman ideologi, penyelundupan manusia, atau cybercrime, terorisme dan ancaman narkoba.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan orang asing di Kabupaten Kudus, kata Tohadi, Kemenkumham membutuhkan sinergitas dari pihak terkait, yang terdiri dari Camat, Polres, Polsek, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Satpol PP dan peran masyarakat tentunya. Tujannya agar memudahkan dalam pengawasan. “Nantinya akan dilakukan operasi gabungan maupun bergerak sendiri atau insidentil, Contohnya ke perusahaan-perusahaan, maupun ke tempat yang lain,” tandasnya.
“Di Kabupaten Kudus, Sejauh ini tidak ada pelanggaran terkait orang asing, Namun di Jawa tengah saat ini ada dua pelanggaran yang baru diproses, pertama baru penyidikan, warga negara malaysia, yang kedua di Pemalang, yakni berkewarganegaraan Yaman,” katanya kepada awak media.
Dijelaskan Tohadi, Kebanyakan orang asing di Jateng datang dari Negera China, Korea, dan disusul negara lainnya. Pihak Kemenkumham akan memproses orang asing yang bermasalah dalam over stay, kawin campur dan penyalahgunaan visa. “Jadi orang asing yang boleh masuk di wilayah Indonesia hanya yang berijin dan tidak mengganggu keamanan dan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (AJ/YM)