Ekonomi, isknews.com – Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.
Informasi tersebut diterima isknews.com dalam siaran pers yang diteruskan oleh OJK Perwakilan Jawa Tengah, Jumat (29/12), yang diketahui oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman dan Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Sekretariat Dewan Komisioner Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK, Anto Prabowo.
Disebutkan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan sudah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.