Bawaslu Kudus Identifikasi 2214 Pemilih Bermasalah

oleh -1,680 kali dibaca
Bawaslu Kudus Identifikasi 2214 Pemilih Bermasalah
Foto: Istimewa

Kudus, ISKNEWS.COM – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kudus untuk melakukan pecermatan DPT.

Demikian disampaikan Rif’an Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Devisi Pengawasan dan sosialisasi serta Hubungan Antar Lembaga saat ditemui disela-sela aktifitasnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Senin (28/08/2018).

Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kudus, kata Rif’an, harus melakukan analisis data pemilih yang telah ditetapkan KPU Kudus sebanyak 622.124 dengan rincian laki-laki 306.774 sedang perempuan 315.350 yang tersebar di 132 Desa dan 3.049 TPS se Kabupaten Kudus.

Selanjutnya Bawaslu kabupaten Kudus akan mendistribusikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada Panwaslu Desa/Kelurahan melalui panwascan untuk dilakukan pencermatan dan mengorganisir pelaporan hasil pengawasan Panwaslu Desa dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus.

“Kita telah merekomendasikan 2.214 pemilih yang bermasalah di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kudus,” katanya.

Pemilih bermasalah tersebut adalah pemilih yang tidak dikenal sebanyak; 169, pemilih yang meninggal 1.005, pemilih yang bukan penduduk kudus 9, pemilih potensi ganda 306, pemilih hilang ingatan 1, pemilih dibawah umur 2, Pemilih pindah domisili 712.

“Setelah KPU menetapkan DPT pada tanggal 21 Agustus 2018 , Bawaslu Kabupaten Kudus meyakini bahwa data tersebut masih ada,” tambah Rif’an.

Pengawasan DPT, lanjut Rif’an, harus memastikan bahwa PPS telah mengumumkan DPT di Balai Desa atau tempat-tempat yang dapat di akses masyarakat/pemilih, mengidentifikasi pemilih yang telah memenuh syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT.

Mengindentifikasi pemilih yang tidak dikenali dan pemilih yang telah meninggal dunia yang masih tercantum dalam DPT.

“Mengidentifikasi pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau POLRI, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih yang hilang ingatan, pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara,” imbuhnya.

Selanjutnya, identifikasi pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, data pemilih yang dipastikan tidak diketahui keberadaannya, mengidentifikasi Pemilih yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat yang tercantum dalam DPT. Pastikan juga Pengawasan masing-masing TPS paling banyak 300 pemilih. (AJ/WH).

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.