Bawaslu Kudus Siap Atasi Laporan Pelanggaran Administrasi TSM

oleh -1,635 kali dibaca
Suasana rakernis Penaganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif yang digelar oleh Bawaslu Kudus di Hotel Gryptha (foto: YM0

Kudus,isknews.com  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Wahibul Minan menjelaskan, setiap petugas pengawas pemilu harus mampu memahami regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Penanganan laporan, temuan pelanggaran Pemilu, penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu Terstruktur Sistematis Masif (TSM).

Penanganan administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu 2019 ada perbedaan. Untuk itu, para pihaknya melakukan pembinaan agar para bawascam di Kudus bisa menangani pelanggaran yang ada dengan baik.

“Selain itu, harus mengetahui prosedur pedoman, tatacara pedoman, cara penanganan pelanggaran administratif dan penanganan pelanggaran administratif TSM Pemilu di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2019,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam  Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelangganan Administrasi dan Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), kemarin. Bertempat di Hotel Griphta,Senin (27/11/2018)

Setiap anggota Panwaslu, sambung Minan, harus ada kesamaan persepsi dalam penanganan dan penyelesaiaan temuan, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sesuai penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. sehingga, melalui Rakernis ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas Sumber daya Pengawas Pemilu.

“Kemarin penanganan pelanggaran administrasi (Pilkada 2018) outputnya bersifat rekomendasi. Akan tetapi pada Pemilu 2019 ini, outputnya bersifat putusan bagi yang ada di Kabupaten,” tegas dia.

Sehingga, pihaknya akan membedakan proses penanganan yang ada di Kabupaten dan Kecamatan. Dijelaskannya, proses penanganan di Kecamatan berupa mengkaji, menerima dan merekomendasikan pelanggaran yang ada daerahnya.

“Dalam konteks ini, acuan yang digunakan adalah Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 terkait Temuan dan Laporan, Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 terkait Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 terkait Pengawasan Kampanye,” sebut dia.

Harapannya, setelah adanya rapat ini teman-teman Panwascam yang menemukan pelanggaran bisa melakukan penanganan berdasarkan tupoksinya. Tidak semuanya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Minimal dari teman-teman Panwascam bisa membuat rekomendasi soal pelanggaran administrasi yang terjadi di daerahnya.

Wahibul Minan mengungkapkan pada masa kampanye ini, pihaknya telah menemukan satu pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon legislatif (Caleg). Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Branding yang dilakukan oleh Caleg, dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan.

“Awal bulan ini, kami akan melakukan penertiban kembali. Kedepan pelaporan dari teman-teman Panwascam akan kami tingkatkan menjadi dua kali setiap bulannya, yakni tanggal 14 dan 28. Dengan begitu, pada tanggal 30 kami bisa melakukan perekapan data dan saat awal bulan kami sudah bisa melakukan penanganan pelanggaran tersebut,” jelas dia.

Dilanjutkannya, untuk penanganan administrasi yang diberikan kepada caleg, berupa peringatan tertulis dan penurunan APK. “Kami berharap Panwas bisa lebih jeli dalam melihat dan menangani pelanggaran yang ada. Seperti keterlibatan perangkat desa dalam kampanye dan branding, lalu penyebaran bahan kampanye tidak dapat pada tempatnya dan caleg melakukan kampanye tanpa STTP,” papar Ketua Bawaslu Kudus itu.

Sementara, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Sumanta menyampaikan, meski pelanggaran administratif Pemilu bukan pelanggaran pidana. namun, dalam penanganannya telah diatur dalam undang undang Pemilu.

“Olehsebab itu, keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PPL/PPD) menjadi tolok ukur suksesnya proses demokrasi dalam segi pengawasan. sehingga, tugas dan peran mereka sebagai Pengawas Pemilu harus optimal. jangan sampai Panwascam hingga PKD tidak ada laporan setiap bulannya. mulai dari dugaan pelanggaran, temuan dan laporan lainnya terkait kepemiluan,” terangnya.

Terlebih, imbuh Marzuki, jangan sampai ada istilah kecolongan seperti yang terjadi dibeberapa daerah terkait pelanggaran administratif hingga berujung menjalani sidang sengketa administratif.

“Masa kampanye yang sudah berlangsung dua bulan lebih ini, dipastikan banyak potensi pelanggaran administratif jelang Pemilu 2019 termasuk penerapan Alat Peraga Kampanye (APK). diharapkan, tugas Panwaslu semakin maksimal,” katanya.

Sumanta berpesan, kalau ada dugaan pelanggaran, hendaknya Pengawas Pemilu pastikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum dituangkan dalam pelaporan.

“Namun, yang perlu diperhatikan kedepan pada masa tenang. harus ada gerakan massal untuk menghabiskan semua APK yang terpampang dengan melibatkan semua pihak dan memastikan semua APK bersih,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.