BBI Hadipolo Siap Diaudit Kementerian Kelautan Dan Perikanan Untuk Peroleh Sertifikasi CPIB

oleh -1,021 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Unit pembenihan ikan BBI Hadipolo masa berlaku CPIB nya akan segera berakhir. Oleh karena itu pada rabu besok Balai Benih Ikan tersebut akan menjalani audit sertifikasi oleh Direktorat Perbenihan Dirjen Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) RI untuk memastikan bahwa benih ikan lele yang dikonsumsi masyarakat Kudus sehat dan sesuai dengan standar internasional.

CPIB adalah Cara Pembenihan Ikan yang Baik, merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana/dasar yang seharusnya diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety).

Cara Pembenihan Ikan yang Baik adalah pembenihan ikan yang telah memenuhi syarat/standar yang berlaku sehingga menghasilkan benih yang bermutu, sementara rangkaian kegiatan dimana lembaga sertifikasi (baik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Pemerintah) memberikan jaminan tertulis bahwa produk, jasa, proses atau individu telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan.

Adanya sertifikasi ini adalah aturan dari KKP RI agar tidak konsumen luar negeri itu percaya dengan kondisi ikan di Indonesia. Sebab sebelumnya banyak ditemukan adanya kelebihan kandungan obat-obatan dan bakteri yang berbahaya bila dikonsumsi manusia.

Nah, dengan melalui sertifikasi ini maka ikan yang dihasilkan benar-benar sehat untuk dikonsumsi ,” ungkap Abdullah Muttaqin, Kepala UPTD Balai Benih Pertanian dan Perikanan pada Dinas Pertanian dan Pangan ( Dispertanpangan) Kudus saat ditemui di di BBI Hadipolo, Senin (13/11/17).

Dijelaskan, sertifikasi ini sesuai dengan pedoman umum CPIB meliputi cara mengembangbikkan ikan lele melalui cara manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol. Selain itu juga penerapan teknologi yang memenuhi biosecurity, mampu telusur ( traceability) dan keamanan pangan (food safety).

Persyaratan Teknis
1) Persyaratan lokasi : Bebas banjir dan bahan cemaran, mudah dijangkau, tersedia sumber energi / listrik, serta tersedianya sarana komunikasi dan transportasi.

2) Persyaratan prasarana dan sarana, meliputi :Ruangan/Tempat : pengemasan, administrasi, mesin, penyimpanan peralatan, dan penyimpanan pakan, bahan kimia, dan obat-obatan. Bak/kolam : pengendapan/filterisasi/tandon, karantina induk, pemeliharaan induk, pemijahan dan penetasan, pemeliharaan benih, kultur pakan hidup, penampungan benih hasil panen, dan pengolahan limbah, Peralatan/mesin : kelengkapan peralatan produksi dan peralatan laboratorium (pH meter dan termometer).

3) Pengelolaan air, meliputi : Pengendapan / filtrasi / sterilisasi sehingga air layak untuk pemeliharaan induk/benih dan produksi pakan hidup, Pengukuran parameter kualitas air (suhu, pH dan Salinitas).

4) Pengelolaan induk, meliputi : Pemilihan induk : umur, ukuran dan kualitas sesuai persyaratan serta memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) Karantina induk untuk mencegah masuknya organisme pathogen
Pemeliharaan Induk: kondisi ruangan dan wadah sesuai untuk pematangan gonad, perkawinan, pemijahan, fertilisasi dan penetasan.

5) Persyaratan pakan, meliputi :Pakan komersial :Pakan Komersial yang digunakan telah terdaftar di KKP
Kandungan nutrisi pakan sesuai dengan kebutuhan nutrisi induk/benih, Kemasan pakan harus mencantumkan kandungan nutrisi, cara penyimpanan dan waktu kadaluarsa, Penyimpanan sesuai persyaratan label kemasan, Penyimpanan terpisah dari bahan kontaminan berbahaya.

Pemberian pakan sesuai jenis, dosis dan frekuensi. Pakan formula buatan sendiri : Bahan yang digunakan tidak berbahaya dan tidak dilarang, Kandungan nutrisi pakan sesuai dengan kebutuhan nutrisi induk dan benih yang didukung dengan hasil uji, Penyimpanan sesuai dengan persyaratan.

Pemberian pakan sesuai dengan jenis, dosis dan frekuensi, Pakan hidup : Wadah pakan hidup terpisah dengan bagian lainnya dan tidak mudah terkontaminasi. Pupuk/bahan yang digunakan tidak dilarang, Dilakukan treatment (disinfeksi / bahan lain yang tidak dilarang) untuk pakan hidup dari alam, Pakan segar : Penyimpanan pakan segar harus pada lemari pembeku (freezer).

6) Pengelolaan Benih : Aklimasi benih di setiap tahapan pemeliharaan, Pengamatan pertumbuhan, sintasan,keseragaman dan abnormalitas, serta Pengamatan kesehatan dilakukan berkala secara visual.

7) Pemanenan Benih : Peralatan dan bahan panen bersih dan sesuai kebutuhan dan Pemanenan benih dilakukan dengan baik untuk mencegah kerusakan fisik dan stress.

8) Pengemasan Benih : Peralatan dan bahan pengemasan bersih dan sesuai kebutuhan dan Kepadatan benih sesuai jenis, umur dan ukuran ikan serta waktu tempuh.

“ Untuk pakan lebih banyak kita gunakan potensi lokal alam. Misalnya buah mengkudu sebagai anti biotik, daun pepaya untuk meningkatkan daya tahan dan nafsu makan, getah daun pisang yang berfungsi sebagai antiseptik dan garam sebagai cara untuk menetralkan PH air serta kapur juga membantu menetralkan air. Ini sebagai upaya untuk tidak bergantung dengan obat-obatan kimia,” terangnya.

Abdullah Muttaqin mengakui masih ada sedikit kendala untuk mengejar target sertifikasi kelas A. Hal ini sebagai upaya untuk naik kelas, karena pada sertifikat sebelumnya sudah mendapatkan kelas B. Yakni masih tertutupnya aliran irigasi (inlate) akibat dari proyek pembangunan kolam-kolam besar beberapa waktu lalu. Namun untuk kelengkapan lainnya sudah siap dilakukan audit oleh tim kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“ Jadi sertifikasi ini bukan pada hasil produk pemijahan atau menghasilkan banyak-banyakan. Tetapi kualitas produk yang baik sesuai standar. Sehingga ikan hasil pembesaran sehat serta tahan penyakir ,” tukasnya.

“ Semua sarana dan prasarana kita siap. Mulai dari ruang perkawaninannya indukan, pemijahan, sampai kolam untuk ukuran satu jari atau siap jual ke masyarakat ,” tandasnya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :