Bea Cukai Kudus Sita 224.000 Batang Rokok Ilegal

oleh -1,185 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Kudus, kembali mengamankan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 224.000 batang, Kamis (25-01-2018) malam.

Kepala KPPBC-TMC, Imam Prayitno mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil dari pemantauan tim Bea Cukai Kudus setelah mendapatkan informasi, tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) dengan ciri-ciri tertentu.

Kronologi kejadiannya, berawal dari Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC-TMC yang memperoleh informasi, tentang adanya pengiriman BKC berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Foto: Kepala KPPBC-TMC Kudus, Imam Prayitno bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Adapun kendaraannya menggunakan sebuah minibus warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) K 8482 KA dari wilayah Kabupaten Jepara.

“Atas informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati dan Jepara-Demak,” terangnya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (25-01-2018) tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut, berjalan menuju ke arah Semarang melalui Jalan Raya Kudus-Demak.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan awal.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” papar Imam pada keterangan tertulisnya, Jumat (26-01-2018).

Untuk keperluan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir kendaraan yang berinisial AW (44) dan kernet kendaraan yang berinisial M (42) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dikatakan Imam, Bea Cukai terus intensif melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu upaya nyata yang dilakukan Bea Cukai wilayah kerja KPPBC TMC Kudus adalah dengan dengan melaksanakan Operasi Patuh Ampadan yang ditujukan untuk meningkatkan pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal.

“KPPBC terus menindak peredaran dan produksi BKC ilegal,” sebutnya saat ditemui isknews.com setelah sosialisasi tarif cukai hasil tembakau, beberapa waktu lalu.

Dari hasil tersebut, tutup Imam, “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 160.160.000. Sedangkan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 82.880.000.” (AJ/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.