Belum Terdaftar BDT, Ribuan Siswa Madrasah Gagal Cairkan PIP

oleh -1,341 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Ribuan siswa madrasah yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus sebagai penerima beasiswa program indonesia pintar (PIP) gagal karena tidak masuk dalam basis data terpadu kementerian sosial (Kemensos).

“Ada 2.681 siswa madrasah pemegang kartu indonesi pintar (KIP), kartu keluarga sejahtera (KKS), anak yatim, dan anak berkebutuhan khusus yang telah kami usulkan beberapa waktu lalu, namun belum bisa,” jelas Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus Noor Badi melalui Kasi Pendidikan Madrasah Suhadi, Rabu (7/2/2019).

Pihaknya telah mengkoordinasikan dengan Kemenag wilayah, Semoga tahun ini bisa diajukan, “Siswa pemegang KIP, KKS, siswa yatim piatu dan ABK yang diusulkan, terdiri dari siswa MI sebanyak 996 siswa, MTs sebanyak 819 siswa, dan MA sebanyak 866 siswa.”

Untuk tahun 2019 ini, lanjutnya, penerima PIP juga menggunakan aplikasi yang sama. BDT juga masih menjadi acuan. Suhadi menambahkan, pada tahun 2018, penrimaan PIP dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama untuk MI sebanyak 3.591 siswa, tahap kedua 2.913 siswa, dan tahap ketiga 447 siswa. Adapun untuk MTs, pada tahap pertama sebanyak 2.923 siswa, tahap kedua sebanyak 1.465 siswa, dan tahap ketiga1.786 siswa.
”Untuk tingkat MA juga dibagi dalam tahapan yang sama, yaitu tahap pertama ada 540 siswa, tahap kedua 868 siswa, dan tahap ketiga ada 528 siswa,” imbuhnya.

Nilai dana PIP untuk siswa MA sebesar Rp 1 juta per siswa per tahun. Untuk siswa MTs adalah sebesar Rp 750 ribu per bulan per tahun, dan untuk MI sebesar Rp 45.000 per bulan per tahun.

Jika saat ini semua data BOS dan PIP Kemenag masuk dalam aplikasi BOS-Pintar. Pada program PIP, datanya telah bersinergi dengan BDT Kemensos, sehingga siswa yang masuk basis data dalam aplikasi BOS-Pintar juga harus masuk BDT.

”Sejak tahun 2018 memang ada banyak siswa yang belum tercover PIP karena belum BDT. Kami sudah mengusulkan secara manual melalui Kanwil Jateng, tapi belum bisa,” pungkasnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :