Beredarnya Berita Hoax Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bingungkan Masyarakat

oleh -1,688 kali dibaca

Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Beredarnya pesan berita bohong mengenai registrasi ulang nomor prabayar membuat masyarakat semakin bingung menanggapi hal tersebut. Beberapa hari terakhir ini hampir disemua grup media sosial banyak beredar pesan anggapan bohong, dan mengajak untuk tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang Wartono menegaskan, untuk pendaftaran ulang kartu pelanggan jasa telekomunikasi prabayar, itu benar adanya dan wajib hukumnya. Pendaftaran sudah berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2017, sampai 28 Februari 2018 tahun depan.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, No 21 Tahun 2017. Tentang Perubahan kedua atas Perturan Mentri Komunikasi dan Informatika No 12 tahun 2016, yang mengatur Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi di Indonesia.

“Itu sudah ditindak lanjuti kalau kabar itu benar, karena hal tersebut sudah berdasarkan peraturan menteri”.

Wartono juga memastikan, dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, memberikan jaminan keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang. Jika tak ingin kartu hand phonenya diblokir penyedia jasa telekomunikasi, masyarakat diminta segera melakukan registrasi ulang berdasarkan petunjuk masing-masing operator.

Dalam pesan yang diterima, registrasi kartu pelanggan lama dilakukan dengan cara:

ULANG#NIK#NomorKK# atau ULANG#NIK#NamaIbuKandung# dengan mengirim pesan ke 4444.

Sementara dalam situs tertera registrasi kartu dilakukan hanya dengan mengetik SMS ke 4444 dengan spasi.

Sampai dengan tanggal 1 november 2017 pelanggan yang berhasil melakukan registrasi sejumlah 30 juta lebih sim card. Hal ini menunjukan atusiasme dan respon positif dari masyarakat untuk meregistrasikan kartu pelanggannya. (rtw)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.