Besok Libur Nasional Pilkada Serentak

oleh -984 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Joko Triyono menandatangani Surat edaran Bupati Kudus nomor 800/0245/17/2017 tanggal 13 Februari 2017 perihal pelaksanaan Hari Libur Nasional.

Surat pengantar tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh aktivitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan kembali diaktifkan pada Kamis (16/2) 2017. “Jadi, Kabupaten Kudus juga ikut melaksanakan Keppres ini, dengan surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten Kudus, Noor Yasin” katanya.

Menurut dia, hari pencoblosan pada pilkada serentak ini ditetapkan sebagai libur nasional untuk memberikan kesempatan seluruh warga di daerah penyelenggara pilkada dapat memberikan hak suaranya. “Jadi ini berlaku untuk semua instansi pemerintah, baik BUMN maupun BUMD, kemudian swasta. Begitupun dengan sekolah-sekolah karena tentu guru-guru mereka ikut memberikan hak suaranya, termasuk propinsi, kabupaten/kota yang tidak menggelar pilkada pun ikut diliburkan secara Nasional,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada instansi pemerintah atau lembaga tertentu yang memilih untuk tidak libur. Namun, kembali pada kebijakan dan keputusan pimpinan mereka. “Yang jelas ini berlaku dan ditujukan kepada seluruh warga Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya,” katanya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak tingkat gubernur akan berlangsung di 7 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Pemkab Kudus baru akan melaksanakan Pilkada pada Pemilu serentak 2018. (AJ/ISKNEWS.COM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :