Bupati Ajak Ormas dan Masyarakat All Out Bersihkan Kudus dari Karaoke :Nek Wani Ojo Wedi-wedi

oleh -1,006 kali dibaca

KUDUS-Kudus ini milik bersama, bukan milik sekelompok orang tertentu. Itulah yang selalu disampaikan Bupati Kudus H. Musthofa pada seluruh masyarakat Kudus. Untuk itu, semua membangun Kudus ini tidak mungkin hanya dilakukannya seorang diri atau hanya pemerintah saja. Melainkan butuh peran serta aktif dari masyarakat.

Itulah yang dikatakan Bupati Kudus saat memberikan arahan pada rapat kerja (raker) pemerintah daerah bersama forkopinda dan seluruh masyarakat termasuk LSM dan ormas, di ruang rapat Gedung Setda Kudus, Jumat (7/10). Terutama terkait dengan permasalahan yang sedang hangat menjadi pembicaraan yaitu keberadaan karaoke di Kudus.

Bahwa sesuai Perda No. 10/2015 tentang hiburan malam di Kudus, bahwa hiburan karaoke tidak diperbolehkan beroperasi di Kudus. Kecuali sebagai fasilitas pada hotel bintang lima dan karaoke untuk pribadi dan perlombaan. Perda ini telah lulus uji materi di MA dan sekarang perda ini telah berlaku di Kudus.

Bupati Kudus yang hadir bersama anggota DPRD, forkopinda, Sekda dan asisten Sekda, MUI, dan Kantor Kemenag Kudus mengatakan bahwa pemkab telah melakukan upaya dan ihtiar untuk menegakkan perda ini. Dikatakannya, bahwa apa yang dilakukannya ini tidak akan berarti apa-apa kalau masyarakat tidak memberikan peran serta.

”Setelah perda yang kami tetapkan ini berlaku, nyatanya masih ada yang kucing-kucingan. Tidak cukup hanya saya, atau aparat saja yang bertindak. Tetapi masyarakat harus terlibat,” kata Bupati.

Namun demikian, bupati berpesan agar ormas dan masyarakat bisa bertindak secara persuasif dan humanis. Juga harus dilakukan dengan proses dan cara benar dengan memberikan pemahaman yang baik. Sehingga semuanya muncul kesadaran semua pihak untuk menaati perda tentang hiburan malam ini.

”Pesan saya, jangan sampai arogan!,” tegasnya.

Kepala desa, lurah, serta camat yang hadir pagi itu juga diminta sebagai lini depan penertiban karaoke ini. Merekalah yang bisa dengan melakukan pendekatan dengan para pemilik usaha karaoke di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Dengan tetap menjalin sinergi dengan satpol PP, Polres, ormas, dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

”Saya minta kepala desa/lurah dibantu Camat untuk inventarisasi/mendata usaha karaoke yang ada di desa/kelurahannya. Karena ini untuk kebutuhan kita bersama,” pesannya.

Kepala desa dan lurah yang hadir pagi itu menyatakan kesanggupannya untuk penertiban ini dalam waktu satu bulan. Dalam melaksanakan penertiban ini, kades/lurah akan membentuk tim bersama ormas di wilayah masing-masing. Termasuk ada pendampingan dari pihak pemerintah melalui Satpol PP dan kepolisian.

Secara umum bupati ingin perda yang sudah ditetapkan ini benar-benar dipatuhi seluruh masyarakat. Termasuk perda tentang minuman keras yang dilarang beredar di Kudus. Sehingga tercipta kondisi Kudus yang kondusif, aman, nyaman, serta tenteram.

”Mari kita kerja bareng. Semua ambil peran dalam penertiban ini dengan cara yang baik dan benar. Nek wani ojo wedi-wedi!,” pungkasnya.(rg/adv.)

KOMENTAR SEDULUR ISK :