Bupati Kudus Terpilih Diharap Jadikan PAUD Program Wajib Belajar

oleh -1,358 kali dibaca
Sejumlah anak sedang tampil pada gebyar PAUD beberapa waktu lalu di Museum Kretek. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Pendidikan pra SD/pra MI bagi anak usia 0-5 tahun di Kabupaten Kudus, sudah saatnya menjadi program wajib belajar.  Upaya ini sebagai wujud mengoptimalkan era emas bagi anak (golden age).

Akan tetapi, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak mengakomodirnya, sehingga perlu upaya nyata dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkab Kudus.

Menurut akademisi, Dosen STAIN Kudus, Moh Rosyid, Pemkab Kudus dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2010 tentang wajib belajar 12 tahun (Tingkat SD hingga SMA sederajat), nampaknya perlu diimbangi dengan pendidikan PAUD sebagai program wajib belajar. Hal itu melihat dan memahami urgensi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) warga Kudus saat ini.

Beberapa alternatif yang dapat dilakukan yakni diagendakannya dalam inisiasi Perda 2018, bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kudus terpilih.

“Inisiasi ini bisa menjadi bahan menarik simpati pemilih, karena kepeduliannya pada peningkatan SDM,” ujarnya saat ditemui isknews.com, Minggu (18-02-2018).

Rosyid menambahkan, konsekuensi dengan Perda wajib belajar PAUD adalah, kesiapan dana untuk pelayanan pendidikan dan anggaran kesejahteraan bagi para pendidiknya

Problemnya kini, lanjut Rosyid, banyaknya PAUD di Kudus yang diselenggarakan masyarakat atau ormas yang perlu ditata kembali manajerialnya, seperti halnya pengetatan izin pendirian PAUD dalam persyaratan tertentu, supaya nantinya bisa mendapatkan subsidi dari APBD Kudus.

Selain itu, imbuh Rosyid yang juga pegiat lintas agama, terkait batasan minimal jumlah siswa di lembaga PAUD yang mendapatkan subsidi dari APBD. “Upaya ini segera dilakukan karena jumlah PAUD menjamur yang tanpa kendali dan tanpa mengoptimalkan mutu pelayanan dan sarana pendidikan.” (AJ/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :