Bupati Pati dan Ketua DPRD Tanda Tangani Pengesahan Tiga Raperda Menjadi Perda

oleh -1,082 kali dibaca
Foto: Pihak legislatif maupun eksekutif saat menanda tangani Raperda yang baru disahkan. (Istimewa)

Pati, ISKNEWS.COM – Bupati Pati Haryanto bersama Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin tanda tangani tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dinyatakan syah oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) peserta Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD kabupaten Pati, Senin (28-5-2018).

Dalam Rapat Paripurna Ketua DPRD Pati Ali Badruddin selaku ketua rapat mengatakan, tiga raperda yang disetujui menjadi perda adalah perda tentang penyelenggaraan Pendidikan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perubahan kedua atas Perda Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

“Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tadi adalah tentang penyelenggaraan Pendidikan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perubahan kedua atas Perda Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum,”jelas Ali Badrudin.

Lanjutnya, “Raperda itu disetujui sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat 2 dan pasal 88 ayat 1 Permendagri 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah. Persetujuan bersama terhadap tiga raperda tersebut sudah ditandatangani pihak legislatif dan eksekutif,”tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pati Haryanto menyambut bait keputusan rapat yang dilakukan oleh DPRD, yaitu persetujuan bersama tentang tiga raperda itu sudah dibahas sesuai mekanisme yang dilaksanakan pansus dan eksekutif.

“Raperda itu telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait untuk mendapatkan saran dan masukan. Masing-masing raperda itu sebelumnya juga sudah melalui kajian yang mendalam,”jelas Bupati.

Bupati Pati juga menambahkan“Kami menyambut baik persetujuan bersama raperda tersebut. dalam raperda penyelenggaraan pendidikan, tentunya agar pola pendidikan dan mekanisme pendidikan di Pati ini mempunyai regulasi yang jelas dan terarah,”pungkasnya. (WR/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.