Buruh Pati Kecewa Dengan Kenaikan 11 Persen UMK

oleh -1,601 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Pati, kecewa dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pati tahun 2018, yang hanya mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Kenaikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan realita di lapangan, serta meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.

“Terus terang kami sedikit kecewa dengan penetapan UMK se-Jateng, karena kebutuhan sehari-hari semakin meningkat,” keluh Ketua KASBI Pati, Ahmadi, Kamis (23/11/2017).

Diketahui, sesuai dengan Pergub Jateng Nomor 560/94/2017, tentang upah minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng. UMK Pati 2018 ditetapkan naik menjadi Rp 1.585.000, dari Rp 1.420.500 di tahun 2017 atau naik sebesar 11 persen, oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Itu tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelumnya kami ingin mengubahnya, tapi sudah tidak bisa, karena dari Dewan Pengupahan Pati sudah mengusulkan ke provinsi,” bebernya.

Penghitungan UMK tersebut, lanjut Ahmadi, memacu pada rumus sesuai peraturan pemerintah. Dulunya menggunakan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Tetapi saat ini penghitungannya menggunakan rumus. Kami sebagai buruh hanya bisa menerima keputusan dan mengawal perusahaan agar mengimplementasikannya,” terangnya.

Ditambahkan, agar instansi terkait tidak hanya melakukan survei implementasi UMK di perusahaan besar saja, karena secara tidak langsung mereka sudah menerapkannya. Tetapi, pengecekan juga perlu dilangsungkan di perusahaan menengah ke bawah.

“Kasihan rekan-rekan kami yang bernaung di perusahaan menengah ke bawah, kebanyakan dari mereka tidak mendapat upah sesuai UMK. Mohon ini menjadi perhatian dinas,” pintanya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.