Catat! 28 Februari Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar

oleh -1,081 kali dibaca
Foto: Ilustrasi.

Kudus, ISKNEWS.COM – Masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Dihimbau segera melakukan registrasi kartu SIM prabayar, baik lama maupun baru untuk semua operator.

Pesan tertulis Menkominfo yang diteruskan Diskominfo Kudus kepada isknews.com, belum lama ini mengatakan, Himbauan registrasi prabayar terhitung dari 31 Oktober 2017 hingga batas akhir paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Ada pun kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu tersebut, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan keluar.

Selanjutnya 15 hari kemudian, tidak dapat menerima panggilan masuk dan tahap selanjutnya akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Cara registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui SMS, secara online atau melalui gerai operator masing-masing. Saat proses registrasi pelanggan dan calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator, hanya perlu menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan dokumen KK.

Seperti halnya warga Kudus, Zamroni saat ditemui disebuah gerai salah satu provider seluler di Kudus mengaku baru saja melakukan registrasi kartu prabayar, Senin (12-02-2018).

“Tadi proses registrasi tidaklah sulit karena saya hanya menyiapkan NIK dan KK, setelah itu dibantu pihak provider,” lanjut warga Jepang Pakis itu, “Sebagai warga negara, ya aku tinggal ikuti aturan saja mas. Toh, untuk registrasi gratis alias tidak berbayar.” (AJ/AM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.