Cukup Undangan Ke TPS, Pemilih Tak Lagi Wajib Tunjukkan e-KTP

oleh -1,113 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Kontroversi mengenai kewajiban membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjadi sebagai salah syarat dalam pemilihan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 kini terjawab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5, yang menjelaskan bahwa salah satu syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat, kini telah dicabut.

Dalam surat edarannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah  menarik kebijakan yang mewajibkan pemilih untuk menunjukkan EKTP atau Surat Keterangan (Suket) saat pemungutan suara. Artinya, tanpa EKTP atau Suket pun, warga yang sudah terdaftar dalam DPT berhak untuk mencoblos di TPS tempatnya terdaftar.

Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018.

Dalam SE tertanggal 8 Juni 2018 terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan 2018, salah satu isinya diantaranya merevisi ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 7 ayat 2. ”SE 574 itu tidak menggugurkan kewajiban menunjukkan e-KTP tetapi seandainya ada pemilih tidak membawa e-KTP bisa dilayani utk menggunakan hak pilihnya,” kata Dhani, Senin (18/06/2018).

Hanya saja, dalam SE tersebut, disampaikan ketentuan tidak adanya kewajiban menunjukkan EKTP hanya berlaku bagi pemilih yang terdaftar di DPT TPS setempat. Pemilih hanya wajib menunjukkan undangan atau form C6  yang diberikan oleh KPU.

”Jadi, petugas KPPS nanti juga harus memastikan pemilih yang tidak membawa EKTP harus menunjukkan form C6 atau terdaftar dalam DPT di TPS tersebut,” tukasnya.

Menurut Khanafi, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2018.

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan EKTP. Pemilih tersebut bisa dilayani di TPS tempatnya berdomisili setelah pukul 12.00 WIB. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.