Curi Motor PK, Tersangka Dijatuhi 7 Tahun Penjara

oleh -1,404 kali dibaca

Blora – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu Polres Blora, Senin (14/8/2017)lakukan rekontruksi atas tindakan pidana pencurian kendaraan sepeda motor yang dilakukan tersangka (tsk) pada tahun 2013 lalu, bernama Hendi Kristanto (33) Warga lingkungan Asem telu Kecamatan Cepu. Namun, tsk baru tertangkap pada hari Sabtu (12/8/2017) kemarin, di wilayah hukum polsek Cepu.

Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan lokasi halaman Cafe DJS Jalan Diponegoro Cepu.

Kapolsek Cepu, AKP Slamet, melalui Kanit Reserse, Iptu Wismo, tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya diamankan barang bukti berupa satu unit kenadaraan sepeda motor jenis Mio dengan nomor polisi K 2960 EY, yang diketahui milik Nurjanah, warga Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

“Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Jumat 30 april 2013 lalu, yang diduga dicuri oleh tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh petugas. “Dan tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada hari Sabtu (12/8/2017) di Jalan Baypass Cepu untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui Pada hari Kamis tanggal (27/6/2013) lalu, sekira pukul 23.45 WIB korban bersama temannya berboncengan menggunakanan menggunakan motor tesebut menuju ke Cafe DJS Cepu untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.

Sesampainya ditempat tujuan korban langsung memarkir sepeda motor miliknya tersebut di tempat parkir cafe DJS Cepu dan dalam keadaan terkunci setang. Kemudian korban dan temanya langsung masuk ke dalam cafe DJS untuk bekerja.

Selang 4jam kemudian tepatnya pukul 01.00 WIB saat korban hendak pulang, dia mendapati sepeda motor miliknya tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor mengalamai kerugian materiil sebesar Rp12.000.000.(as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.