DBHC-HT Agar Lebih Fokus Untuk Petani Dan Buruh Industri Hasil Tembakau

oleh -986 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sektor perdagangan dan industri di Kabupaten Kudus yang bernilai tinggi bagi penerimaan Negara berupa cukai adalah adanya beberapa usaha pabrik Rokok, pabrik yang bahan bakunya melibatkan unsur tembakau ini memiliki konsekwensi bahwa para konsumen atas hasil produk ini dikenakan cukai dari produk rokok yang dibelinya. Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara dimaksudkan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atas  hasil dari pembayaran pajak berupa cukai tembakau. Pembayar cukai tembakau adalah konsumen pemakai bahan baku produksi yang memiliki pita cukai dan hasil tembakau mentah yang dijualbelikan untuk produksi pabrik tersbut.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disalurkan Kabupaten Kudus digunakan untuk pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasi tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau, seperti tertera dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.  Dimana Cukai Hasil Tembakau untuk kesejahteraan masyarakat binaan Kabupaten/kota terutama yang disekitar pabrik rokok.

Dalam era otonomi daerah, aspek yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan pendapatan daerah sehingga masyarakat memperoleh kepuasan yang tinggi atau optimal terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, utamnya yang menggunakan dana bersumber DBHC-HT.

Menurut Achmad Fikri, pengamat kebijakan dari LSM Lepasp Kudus, dalam suatu kesempatan berbincang dengan media ini, menjelaskan,  Menteri Keuangan seharusnya memperbaiki peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih fokus untuk petani dan buruh tembakau. Mengakomodir dalam aturan terhadap kebutuhan petani dan buruh, khususnya petani dan buruh yang bersinggungan langsung dengan Industri Hasil Tembakau (IHT). Kegagalan petani dan buruh industri tembakau memanfaatkan DBHCHT akan memperkeruh kondisi sosial dan pemanfaatan riil bagi para petani dan buruh rokok di Indonesia, sebagai salah satu komponen yang terdampak langsung selain konsumen.

“Hingga kini masyarakat petani dan buruh industry Hasil tembakau tidak banyak merasakan manfaat DBHCHT. tidak optimalnya pengalokasian DBHCHT untuk sumber daya manusia yang ada di area pabrik rokok. Dilihat dari kegunaan DBHCHT tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya DBHCHT adalah dana yang diperoleh dari hasil cukai, yaitu cukai dipungut dari masyarakat dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan rakyat agartidak terjadi penyalahgunaan alokasi DBHCHT” jelasnya.

Optimalisasi yang dimaksud adalah melakukan hal yang terbaik atau penggunaan yang paling efektif, terbaik, tertinggi. Jadi optimalisasi merupakan upaya menjadikan paling baik atau paling tinggi. Alokasi yang dimaksud diatas adalah penentuan banyaknya biaya (uang) yang disediakan untuk suatu keperluan sebuah pembiayaan. (YM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :