DBHCHT Perlu Optimalisasi & Evaluasi Alokasi Dana

oleh -946 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Optimalisasi pengalokasian DBHCHT  yang terbaik atau penggunaan yang paling efektif, terbaik, tertinggi. Jadi optimalisasi Alokasi yang dimaksud diatas adalah penentuan banyaknya biaya (uang) yang disediakan untuk suatu keperluan pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah hasil dari bagi hasil cukai hasil tembakau, dikembalikan kepada daerah untuk kesejahteraan masyarakat daerah dalam pelaksanaan program pemerintah daerah terkait peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosaial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai illegal. Maka dapat disimpulkan optimalisasi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah melakukan hal atau upaya yang paling baik dalam penentuan biaya yang disediakan untuk suatu keperluan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemerintah daerah, demikian disampaikan oleh Christ Aulia pengamat kebijakan dari Kelompok studi NARASI pada dialog yang dilakukan di sebuah rumah makan di bilangan Kudus Utara (12/9).

Selanjutnya dirinya menjelaskan, “program yang dibentuk mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tentang Pedoman Umum Penggunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Tengah. Program-program yang telah disusun guna kepentingan pengalokasian DBHCHT tersebut, antara lain:

Peningkatan kualitas bahan baku ,Standarisasi kualitas bahan baku, Mendorong pembubidayaan bahan baku dengan kadar nikotin rendah, Pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian. Penanganan panen dan pasca panen bahan baku. Penguatan kelembagaan kelompok tani dan pedagang bahan baku untuk industri dan hasil tembakau.  dan pengadaan peralaatan kesehatan bagi pederita paru-paru”. Tambahnya.

“Registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) tembakau, Penerapan ketentuan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual,   Pembentukan kawasan industri hasil tembakau, Pemetaan industri hasil tembakau,  Kemitraan antara Usaha Kecil Menengah (UKM) hasil tembakau dan koperasi dengan industri besar hasil tembakau, Penguatan kelembagaan asosiasi industri hasil tembakau atau rokok, peningkatan dan pengembangan prosen industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah, penerapan Good Manufacture Practice (GMP) dalam rangka peningkatan kualitas produk hasil tembakau, Penerapan Sosial Responsibility Tobacco Programme (SRTP) dan Social Responsibility Programme (SRP),  Pembinaan legalitas industrihasil tembakau atau rokok, Peningkatan sistem jaminan mutu tembakau dan rokok,  Peningkatan kompetensi laboratorium uji” jelasnya menambahkan.

Pembinaan lingkungan sosial

Selanjutnya dalam diskusi tersebut dirinya menjelaskan, Pembinaan ini meliputi , Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau, Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Penetapan kawasan tanpa asap rokok tempat khusus untuk merokok di tempat umum, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan akibat dampak asap rokok. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :